JAMBERITA.COM - Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik menyatakan kecewa atas putusan hakim.
Majelis Hakim yang dipimpin Badrun Zaini menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara. Ini lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yang hanya 3 tahun 6 bulan. Sementara tuntuntan jaksa sendiri hanya 2,5 tahun.
Menanggapi hal ini, Erwan menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir pikir dulu yang mulia," katanya.
Ia juga menyatakan kecewa karena dianggap hakim tidak menyesal.
"Saya kecewa, terus terang saya keberatan, saya dituduh tidak menyesal. Padahal berulang kali saya menyatakan menyesal, saya pikir pikir dulu," ungkap Erwan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.(one)
Usai Diperiksa KPK, Aliang: Tolonglah, Jangan Dekat-dekat, Covid
Blak-Blakan... Saifuddin Sebut Jadi Saksi untuk 6 Orang, Termasuk Untuk AF
Sulit Komentari Vonis Arfan, PH: Artinya Pledoi Kami Tidak Dipertimbangkan
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



