JAMBERITA.COM - Sidang kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangka Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi kembali dilanjutkan siang ini Rabu (2/4/2018).
Lima anggota Fraksi Golkar menjadi saksi yakni Juber, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Ismet Kahar, Popriyanto. Sementara dua saksi lainnya ada Nurhayati dari Fraksi Demokrat dan Yanti Maria Susanti dari Gerindra.
Dalam kesaksiannya, Juber terlihat lepas. Mantan Wakil Bupati Tanjabtim ini pun buka bukaan soal "Uang Ketok Palu".
Ia mengaku jika perintah mengambil uang dari Asisten III, Saipudin yang diberi kode A3 pada saat rapat fraksi sebelum paripurna.
"Pagi Senin sebelum paripurna sekitar jam 9, anggota fraksi berkumpul untuk rapat fraksi. Kecuali Pak Mailudin, dia bilang terlambat," katanya.
Kemudian rapat dimulai. "Dia (ketua fraksi, red) cerita. Beliau sudah bertemu dengan A3, sudah bertemu juga seseorang saya kira Supriyono tapi terakhir ternyata Arfan," katanya.
Dalam rapat ini, Ia diminta bertemu A3 dan mendistribusikan uang ke anggota. Dimana dari nilai Rp100 juta, untuk anggota banggar dipotong Rp15 juta, yang bukan anggota banggar dipotong Rp25 juta.
Dalan kesempatan ini juga dibahas rencana agar anggota fraksi menghadiri workshop 1-3 Desember.(sm)
Kembalikan Uang Lewat Pengacara, Ini Biaya Yang Dikeluarkan Anggota Fraksi Golkar
Uang Ketok Palu Fraksi Golkar Dikembalikan di Kantor Pengacara Talang Banjar
Nah, Nama Kusnindar Disebut Sebagai Tukang Bagi Uang Ketok Palu Tahun 2017
Ferry Nursanti, Tersangka Kasus Perumahan PNS Sarolangun Ajukan Praperadilan
BREAKING NEWS: Wasis Sudibyo Mundur Dari Kabid Tenaga Listrik
Sudah 53 Nama Diperiksa Pasca Zola Ditahan, Hari Ini Giliran 3 Pihak Swasta Ini Dipanggil KPK
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



