JAMBERITA.COM- Anggota Fraksi Golkar, Juber tidak hanya buka-bukaan terhadap dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2018. Mantan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur ini juga membeberkan sejumlah fakta terkait dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2017.
Ini terungkap dalam kesaksiannya di sidang dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono sore ini Rabu (2/5/2018).
Juber mengatakan jika uang ketok juga terjadi untuk pengesahan RAPBD tahun 2017. Ketika itu, dia mengaku menerima uang di rumah Ismet Kahar. "Ada dua ransel di rumah Ismet Kahar saat itu. Saat saya sampai sana (rumah Ismet Kahar,red) sudah ada Kusnindar yang membawa uang tersebut dan untuk saya diberikan sebesar Rp100 juta pada APBD Provinsi Jambi 2017," kata Juber.
Hanya saja, Juber mengaku tak mengetahui pasti apakah seluruh anggota dewan saat itu menerima atau tidak. "Pembagiannya itu tidak tahu apakah dapat semua atau tidak," jawabnya.
Mengenai jumlahnya, Ia mengatakan menerima dalam dua tahap dengan total Rp 190 juta. "Dibagi dalam dua pencairan saat itu," katanya. (sm)
Kembalikan Uang Lewat Pengacara, Ini Biaya Yang Dikeluarkan Anggota Fraksi Golkar
Uang Ketok Palu Fraksi Golkar Dikembalikan di Kantor Pengacara Talang Banjar
Jadi Saksi di Sidang Supriyono, Jaksa Ingatkan Nurhayati yang Mendadak Lupa
Buka-Bukaan di Sidang Supriyono, Ini Pengakuan Juber Soal Uang Ketok Palu
Ferry Nursanti, Tersangka Kasus Perumahan PNS Sarolangun Ajukan Praperadilan
BREAKING NEWS: Wasis Sudibyo Mundur Dari Kabid Tenaga Listrik
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



