JAMBERITA.COM - Biaya jasa pengacara yang mendampingi Fraksi Golkar untuk mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Rp185 juta.
Ini terungkap saat kesaksian Popriyanto, Anggota Fraksi Golkar Provinsi Jambi dalam persidangan dengan terdakwa Supriyono yang berlangsung hingga malam ini (2/5/2018).
Menurut Popri, setelah disepakati pengembalian uang melalui pengacara, selanjutnya dilakukan iuran untuk membayar jasanya.
Rinciannya, biaya jasa pengacara Rp100 juta dan biaya akomodasi untuk proses pengembalian Rp85 juta. "Paling besar Pak Fardi nyumbang Rp40 juta, lalu Pak Juber. Yang tidak bayar sampai sekarang Pak Gusrizal," katanya.
Saat ditanya ke saksi Gusrizal soal alasan tidak ikut membayar, Gusrizal mengaku tidak ikut membayar karena tidak menerima. Meski Ia turut prihatin, namun Ia khawatir ada konsekuensi hukum jika dirinya ikut iuran.(sm)
Uang Ketok Palu Fraksi Golkar Dikembalikan di Kantor Pengacara Talang Banjar
Nah, Nama Kusnindar Disebut Sebagai Tukang Bagi Uang Ketok Palu Tahun 2017
Jadi Saksi di Sidang Supriyono, Jaksa Ingatkan Nurhayati yang Mendadak Lupa
Buka-Bukaan di Sidang Supriyono, Ini Pengakuan Juber Soal Uang Ketok Palu
Ferry Nursanti, Tersangka Kasus Perumahan PNS Sarolangun Ajukan Praperadilan
BREAKING NEWS: Wasis Sudibyo Mundur Dari Kabid Tenaga Listrik
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



