JAMBERITA.COM, BATANGHARI - Selama bulan Ramadan tahun ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari telah melaksanakan dua kali kegiatan berbau Ramadan.
Kegiatan pertama berupa safari ramadan yang dilaksanakan di Masjid Jawarus Sa'Adah di Desa Lopak Aur kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari pada Senin (21/5) sekira pukul 16.00 wib.
Pada kegiatan kali itu Kepala BNNK Batangharu Kompol M. Zuhairi, ST melaksanakan safari ramadan bersama MUI Kabupaten Batanghari Abdul Najib, S.Ag, Camat Pemayung M.Amin, SE, Kades Lopak Aur Abdul Roni, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan 150 peserta lainnya.
Dalam kesempatan itu, setelah melaksanakan berbuka bersama, juga dilanjutkan salat tarawih bersama.
Hal ini dikatakan oleh Kepala BNNK Batanghari Kompol M.Zuhairi. "Minggu pertama puasa kita laksanakan dua kali kegiatan. Giat pertama kita melaksanakan kegiatan P4GN dengan materi menyelamatkan generasi pemuda dari jeratan narkoba," katanya, Selasa (22/5) sekira pukul 13.04 wib.
Selanjutnya kegiatan kedua dilaksanakan pada hari ini (Selasa red) pukul 08.30 wib di SDN 173/1 desa Senami kecamatan Muara Bulian.
Pada giat kali ini bidang P2PM BNNK Batanghari sosialisasi bersama 115 siswa SD tersebut. "Juga dihadiri oleh empat orang guru, dan siswa dari berbagai kelas," jelas M. Zuhairi.
Adapun materi yang disampaikan pada pagi ini yakni berupa hidup sehat tanpa narkoba dan bahaya narkoba. "Alhamdulillah anak- anak SD tersebut cukup memaklumi apa yang ditimbulkan dari bahaya narkoba. Yang jelas kita tetap katakan tidak pada narkoba," demikian M. Zuhairi. (one)
Bupati Fadhil Arief Dijadwalkan Shalat Idul Adha 1447 H di Desa Terusan Maro Sebo Ilir
Komitmen Bupati Fadhil Arief Lestarikan Bahasa Daerah Diapresiasi Pusat
Kemenkum Jambi Selaraskan Empat Ranbup Batang Hari, Mulai dari Aturan RSUD hingga RKPD 2027
Tanggapi Pemeriksaan Bupati di KPK, Amrizal: Kita Yakin KPK Profesional
Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten Bungo Belum Terdaftar BPJS Ketenagkerjaan
Dinas PUTR Provinsi Jambi Sembelih Empat Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H


