JAMBERITA.COM, MUARA BUNGO- Masa Mudik Lebaran 2018, Kementerian Perhubungan Kembali mengingatkan dan menghimbau masyarakat yang menggunakan angkutan jalan baik bus antar kota dan antar propinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) agar naik dan turun di terminal bus yang resmi.
Kementerian perhubungan (kemenhub) meminta kepada para pengusaha bus angkutan untuk mematuhi segala hal terutama dalam hal keselamatan dan pelayanan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan (Ppns Kemenhubdat ) Terminal Tipe A Muara Bungo Zulfikar mengungkapkan saat ini banyak pengusahaan angkutan PO bus dan loket yang nakal, yang susah untuk ditertibkan.
Sebagai contoh, Zulfikar mengaku pengusaha bus dan Loket Family Raya dan Restu Ibu serta loket lainya yang menurunkan dan menaikkan penumpang bukan di terminal. Hal ini jelas mengurangi pelayanan angkutan bus.
Padahal pengambil alihan pengelolaan Terminal Tipe A Muara Bungo dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ini dalam rangka memperbaiki pelayanan di moda angkutan umum bus. untuk itu, dirinya meminta kepada para pengusaha bus untuk tertib dan disiplin sesuai aturan.
Menurutnya, kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.(rena artika)
Gebrakan 'Banteng' Senayan! Edi Boyong Proyek Belasan Miliar, Tangani Longsor Lubuk Landai di Bungo
Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk 11 kabupaten kota di Jambi
Arus Mudik Terminal Muara Bungo Meningkat, Bus Lolos Ramp Check Dipasangi Stiker
Jumlah Penumpang Melonjak, Harga Tiket Tujuan Muara Bungo Tembus Rp1,6 Juta
Pemuda Muaro Tabir Tebo Tagih Kontribusi PT BSA Terhadap Desa
Menatap Wajah di Foto Usang : 25 Tahun Husni Merajut Rindu, Mencari Ibu yang Hilang Tanpa Kabar


