JAMBERITA.COM- Kasus dugaan money politik pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Jambi, hari ini Selasa (17/7/2018) akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim diketui oleh Lucas Sahabat Duha, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu).
Albar, salah satu Jaksa Gakkumdu mengatakan, sidang akan digelar selama 7 hari, terhitung mulai hari Rabu (18/07/2018) besok. "Terdakwa atas nama Apip Amrullah dan Hermansyah," ungkapnya.
Dijelaskan Albar, sesuai surat dakwaan kedua terdakwa ini dijerat dan diancam dengan pasa berbeda. Apip Amrullah dijerat dengan Pasal 187 huruf a ayat (1) yang diduga sebagai pemberi, sedangka Hermansyah Pasal 187 ayat (2). "Berkas diajukan terpisah," kata Albar.
Albar juga belum bisa memastikan apakah sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Mengingat sidang pidana pemilu harus putus dalam waktu 7 hari. "Kita akan lihat dulu apakah terdakwa mengajukan eksepsi atau tidak. Kalau iya tentunya kita akan menjawab dulu, kemudian putusan sela. Jadi kita belum bisa pastikan sekarang, karena kita akan tengok situasinya," ujar Albar lagi.
Soal saksi, Albar mengatakan dalam berkas terdapat ada 17 saksi. Termasuk salah satunya wakil pasangan calon (paslon). Meski begitu, dia juga belum bisa memastikan apakah akan dipanggil semua. "Kita akan lihat kualitas saksi dulu, kalau tidak begitu mungkin tidak kita panggil," pungkasnya.(sm)
PSI, Garuda dan PKPI Paling Banyak Tak Daftarkan Caleg di Daerah
Siap Berjuang Untuk Posisi Wakil Rakyat, Sakirin Pohan Ikhlas Wakafkan Diri di Gerindra
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat


