JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan belanja hibah Pemerintah Daerah (Pemda) kepada instansi vertikal (kantor perwakilan kementerian/lembaga di daerah). Laporan Tahunan KPK 2025 mencatat dana hibah senilai ratusan miliar rupiah justru digunakan untuk membiayai fasilitas pendukung yang tidak relevan dengan pelayanan publik.
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, pemberian hibah kepada instansi vertikal sering kali melenceng dari tujuan strategis pembangunan. Pada tahun 2023, setidaknya Rp337,30 miliar dana hibah dialokasikan untuk kebutuhan non-pelayanan publik. Angka ini melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp445,93 miliar.
KPK menyoroti bahwa alokasi dana tersebut banyak terserap untuk pembangunan fisik dan pengadaan barang yang bersifat internal instansi, di antaranya ?Pembangunan rumah dinas dan pagar kantor, Pengadaan mobil dinas, Penataan taman dan halaman dan ?Pengadaan meubelair (perabot kantor).
"Pemberian hibah ini sering kali tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik instansi vertikal penerima," kata Jubir KPK Budi Parsetyo membenarkan hasil laporan tahunan tersebut, saat dikonfirmasi jamberita.com, Selasa (12/5/2026).
Ironisnya, temuan ini muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang memprihatinkan. KPK mencatat terdapat 77 Pemda pada 2024 dan 24 Pemda pada 2025 yang nekat menggelontorkan dana hibah melebihi nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka sendiri. Bahkan, beberapa daerah tetap memaksakan belanja hibah meski anggaran pendidikan belum memenuhi ketentuan undang-undang dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) masyarakat belum terpenuhi.
"KPK mengidentifikasi bahwa lemahnya regulasi menjadi akar masalah. Saat ini, tidak ada batasan tegas mengenai kriteria "kepentingan daerah" dalam pemberian hibah kepada instansi vertikal. Hal ini menciptakan grey area yang memicu risiko korupsi dan benturan kepentingan," ungkapnya.
Selain itu, KPK menemukan adanya risiko duplikasi pendanaan. Tidak sinkronnya data antara pemerintah pusat dan daerah memungkinkan sebuah instansi menerima anggaran ganda untuk objek yang sama—baik dari APBN melalui kementerian induk maupun dari APBD melalui hibah Pemda.
Merespons temuan tersebut, KPK mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah dan Permendagri terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa poin utama yang didorong KPK antara lain. Mandat Pelayanan Publik untuk menegaskan bahwa hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang langsung menyentuh pelayanan masyarakat.
Setiap hibah ke instansi vertikal wajib mendapatkan persetujuan dari instansi pusat atau APIP kementerian terkait. Rekonsiliasi Data atau mewajibkan sinkronisasi data hibah secara periodik dengan Kementerian Keuangan untuk mencegah pendanaan ganda. Selanjutnya transparansi publik yang mewajibkan Pemda mempublikasikan nama penerima, alamat, serta nilai hibah agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
"KPK menegaskan bahwa tanpa tata kelola yang kuat, belanja hibah daerah akan terus menjadi "ladang risiko" korupsi alih-alih menjadi instrumen pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat
Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Entry Meeting SPIP Terintegrasi 2026
Pokja ANEV Perda 2026 Dibentuk, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan LAM Jambi
Percepat Rencana Aksi : Satgas Fidusia Kanwil Kemenkum Jambi Sinkronkan Data Notaris
Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan via Keadilan Restoratif bagi TSK M.Sarnubi
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

