JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan kasus politik uang pilwako Jambi mukai memasuki babak pemeriksaan saksi.
Kasus dengan dua terdakwa yakni, Hermansyah dan Arif, Jaksa menghadirkan -saksi, Sawal, Abrar, Febri, Iksan, Mulyadi.
Saksi, Febri menyebutkan dalam kesaksiannya dirinya saat itu mempertanyakan uang yang dibagi oleh terdakwa sebesar Rp 100 ribu tersebut didapat dari salah satu pasangan.
"Saat ditangkap yang mulia saya bersama teman saya menangkap mereka, dan langsung kami tanyakan uang itu dari siapa, dan mereka menjawab dari dr. Maulana yang merupakan calon wakil walikota Jambi," tegas Febri.
Pernyataan tersebut di benarkan oleh Hermansyah dan Arif jika uang tersebut diterimanya dari salah satu pasangan. Dan selanjutnya dirinya bagikan.
"Benar keterangan mereka yang mulia," sebutnya.
Majelis Hakim, menunjukkan barang bukti yang ada, berupa yang Rp 100 ribu dan Rp 50 Ribu kepada dua saksi yakni Iksan dan Mulyadi membenarkan jika uang tersebut merupakan uang yang diterimanya dari kedua terdakwa.
Saksi tersebut juga menegaskan, saat kejadian pembagian uang tersebut warga mengantri untuk mendapatkan uang pecahan Rp 50 Ribu di rumah Endang.
"Ya benar uang ya pecahan 50 ribu. Saat pembagian itu. Di saat pembagian itu yang mulia banyak orang yang ikut mengantre di depan rumah Endang namun saya sendiri tidak mengenal pasti siapa Endang itu yang mulia" sebut Ikhsan.(*/sm)
Kasus Korupsi Embung Kadis dan Kabid Holtikultura dan Ketahanan Pangan Tebo P-21
Putusan Banding Erwan, Saipudin dan Arfan Keluar, Ternyata Ini Hasilnya
Untuk Kasus Suap dengan Tersangka Zola, KPK Akan Periksa 33 Saksi di Jambi Minggu Ini
Zola Tersangka di Kasus Suap RAPBD 2017-2018, KPK Bilang Ini Perannya
Nobar Piala Dunia 2026 di Provinsi Jambi Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Pelaku UMKM



