JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap satu orang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kredit fiktif dengan tersangka Edi Warman.
Asisten Intel Kejati Didie Tri Haryadi saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa tersangka kredit fiktif tersebut ditangkap di rumahnya yang berada di Sumatera Barat (Sumbar).
"Tertangkap di Padang, di rumah pribadinya," kata Didie, Senin (6/8/2018).
Penangkapan tersangka kredit fiktif itu dilakukan langsung oleh tim Intel Kejati, pada Senin (6/8/2018), sekitar pukul 07.20 Wib.
"Sekarang di bandara Minangkabau, nanti sore sampai di Jambi sekitar pukul 17.00 Wib. Naik pesawat Garuda dari jakarta 14.00," pungkasnya.(afm)
Pelantikan Pengurus IKBJ Disambut Antusias Warga Bungo di Kota Jambi
Hadir di Pelantikan Pengurus IKBJ, Fasha: Jangan Sungkan-Sungkan Kritik untuk Kemajuan Jambi
Soal Rencana Kenaikan Tarif PDAM, Fasha: Masih Bisa Kita Pertimbangkan
BREAKING NEWS: Ini Nama-Nama Calon Bawaslu yang Lolos Seleksi Kesehatan dan Wawancara
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

