JAMBERITA.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) Yohana Yembise menanggapi peristiwa sadis di Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat heboh karena ayah kandung tega menggorok bayinya sendiri.
"Undang undang sudah dibuat tinggal penegak hukum," ungkapnya kepada awak media saat di Swiss-BelHotel Jambi, Selasa (6/11/2018).
Dalam UU nomor 17 tahun 2016, kata Yohana barang siapa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak sampai dengan meninggal, cacat, ditulari penyakit berbahaya, bisa dikenakan hukuman mati, seumur hidup. Bisa terancam ditembak mati, hukuman suntikan kebiri, hukuman pemasangan cip ditubuh pelaku dan hukuman indetitas publik.
Begitu pula dengan peristiwa sadis di Kabupaten Tebo itu saat ditanya, dirinya tak menampik bahwa pelaku bisa saja dikenakan dengan UU nomor 17 tahun 2016.
"(Kasus di Tebo-Red), bisa UU sudah ada tinggal kepetusan penegak hukum, kami juga sudah melakukan pelatihan dengan penegak hukum dan pihak kepolisian agar bisa mengemplemintasikan ini secara optimal sesuai undang undang berlaku," terangnya.
Yohana mengatakan, awal munculnya UU tersebut karena ditahun 2015-2016 lalu kekerasan seksual terhadap anak sangat parah hingga menjadi perhatian Presiden RI, untuk melakukan tindakan dan hukuman sekeras kerasnya terhadap pelaku.
"Kemudian Pak Presiden memerintahkan saya bersama menteri terkait untuk mengajukan UU nomor 17 tahun 2016, sehingga muncul undang-undang baru dan kita sangat mengapresiasi DPR telah menyetujui itu," tambahnya.
"Kami sudah mengemplemintasikan itu ke beberapa penegak hukum dibeberapa daerah tertentu sudah ada yang dihukum mati seperti di Papua dan Sumatra," pungkasnya.(afm)
Kokain Berasal dari Malaysia, Begini Kronologisnya Hingga Ditangkap di Jambi
Menteri PPPA Sebut Kekerasan Terhadap Perempuan Sangat Tinggi, Makanya Ia Datang ke Jambi
Porprov Tinggal 17 Hari lagi, Indra Armendaris: Anggaran Belum Cair
Surat Alih Status Jalan Alternatif Angkutan Batu Bara Belum Dibalas Pemkab Batanghari


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



