JAMBERITA.COM - Bawaslu RI mengeluarkan intruksi lewat Surat Edaran (SE) kepada seluruh Bawaslu daerah untuk melakukan penyisiran dan penertiban stiker peserta pemilu yang terpasang pada angkutan umum.
"Benar, kami diintruksikan pusat untuk melakukan penertiban itu (stiker peserta pemilu, red)," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi kepada Jamberita.com, Selasa (18/12/2018).
Pihaknya juga sudah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. "Yang dilarang itu angkutan umum (flat kuning). Kalau milik pribadi tidak masalah," ujarnya.(am)
Terkait Fasilitas Negara yang Dipakai Jokowi, Ini Penjelasan Bawaslu
Bawaslu Sebut APK Penyambutan Jokowi Banyak Yang Tidak Sesuai
Terkait Kedatangan Jokowi Ke Jambi, Bawaslu: Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran
Bursa Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi, CE: Fokus Pileg Dulu, Baru Urus Musda
Satu Dicoret, KPU Sebut Tak Ada Tambahan Kuota Untuk Calon KPU Kerinci


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



