Paripurna Pemberhentian ZZ dan Pengangkatan Fachrori Tidak Harus Quorum



Minggu, 30 Desember 2018 - 12:46:50 WIB



Bahtiar
Bahtiar

JAMBERITA.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan rapat paripurna pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi dan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi sebagai Gubernur Jambi tidak harus memenuho quorum.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar. Ini menjawab kemungkinan terganggunya paripurna jika kemudian 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut, Bahtiar hingga kini belum menerima usulan pemberhentian Zumi Zola Zola dan Salinan Putusan Inkrah dari Pengadilan Tipikor yang sudah dikirim ke Pemprov Jambi.

Ia mengatakan, proses pemberhentian Zumi Zola dimulai dengan disampaikannya petikan putusan pengadilan inkrah dan usulan pemberhentian dari Pemprov Jambi. Ini disampaikan kepada Presiden. “Dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres pemberhentian ZZ,” kata Bahtiar.

Bagaimana jika tidak quorum karena kemungkinan ditahannya 12 Anggota DPRD yang tersangka di KPK? “Tidak masalah. Karena aturan tidak mensyaratkan quorum. Karena rapat paripurna sifatnya pengumuman jadi tidak perlu quorum," katanya.

Ia menjelaskan dalam paripurna ini agendanya mengumumkan pemberhentian ZZ sebagai gubernur (sesuai Keppres), selanjutnya mengusulkan pengangkatan wagub menjadi gubernur dan mengusulkan pemberhentian wagub. "Jadi ada 3 agenda dalam rapat paripurna tersebut,” kata Bahtiar.

Setelah Keppres pemberhentian diterbitkan oleh presiden dan diterima oleh Pemprov dan juga diterima DPRD Jambi, maka pihak DPRD melakukan Rapat Paripurna.

Selanjutnya, Berita acara dan Risalah Rapat paripurna menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri. Mendagri meneruskan usulan tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub gubernur. Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikannya.(*/sm)

 

 

 

 

 

 



Artikel Rekomendasi