JAMBERITA.COM - Hari ini, Rabu (2/1/2019) merupakan hari terakhir untuk peserta pemilu melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Pelaporan ini paling lambat harus diserahkan hingga pukul 18.00 WIB. Karena lewat dari jam tersebut tidak akan diterima lagi pelaporan tersebut.
Berdasarkan pantauan Jamberita.com di Kantor KPU Provinsi Jambi, baru ada tiga partai yang melaporkan LPSDK. Pertam ada Berkarya, Diikuti Golkar, dan PPP.
Untuk calon DPD dan Tim Kampanye capres dan cawapres sendiri belum ada melaporkan dan mendatangi KPU Provinsi Jambi.(*/sm)
Kader PPP Ikut Tersangka, Evi: Putusan Ada Pada Hasil Rapat Siang Ini
Sudah Ajukan PAW Cek Man, Hanura: Kami Tunggu Proses di DPRD
Heboh Foto Caleg DPR RI Kampanye di Sekolah, Bawaslu: Kita Proses
Jalankan UU MD3, SAH Terus Perjuangkan Kepentingan Masyarakat Jambi
KPK Jerat 12 Anggota DPRD Jelang Pemilu, PDIP Jambi Berharap Masyarakat Pilih Caleg Berintegritas


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



