Soal Pemutusan Kontrak 3 Rumah Sakit dan 1 Klinik di Jambi, Ini Kata DPRD Provinsi Jambi



Minggu, 06 Januari 2019 - 14:38:03 WIB



Popriyanto
Popriyanto

JAMBERITA.COM - DPRD Provinsi Jambi menanggapi soal kisruh penundaan kontrak kerjasama antara BPJS Cabang Jambi kepada 3 Rumah Sakit dan 1 Klinik.

Seperti diketahui, tiga rumah sakit tersebut, yakni Rumah Sakit Umum Kambang, Rumah Sakit Royal Prima dan Rumah MMC Mayang dan Klinik Mata Kambang.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Poprianto  mengatakan pemutusan kontrak ini mengindikasi adanya penataan administrasi rumah sakit yang kurang sesuai dengan aturan di BPJS.

"Mungkin itu adanya indikasi penataan tata kelola administrasi rumah sakit itulah yang tidak beres, ibarat menyusun laporan SPJ yang kurang lengkap," ungkapnya saat dijumpai jamberita.com, Sabtu malam (5/1/2019).

Kendati demikian, menurut Popriyanto itu baru sebatas isu dan informasi yang dia dengar. Secara pasti tentu hanya BPJS bersana  3 rumah sakit dan 1 klinik itu saja yang mengetahuinya. "Kami memang rencana ingin memanggil pihak terkait," jelasnya.

Dia meminta khususnya di tiga rumah sakit dan satu klinik tersebut tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

Menurut informasi yang dia dapat ini hanya penundaan kontrak kerjasama sama. Kemungkinan di Februari mendatang kontrak kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit itu bisa diperpanjang lagi.

"Artinya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan bagi penggun BPJS yang memang harus dirawat, sementara ya kejarlah dulu rumah sakit yang masih menanggung BPJS," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi