JAMBERITA.COM - DPRD Provinsi Jambi menanggapi soal kisruh penundaan kontrak kerjasama antara BPJS Cabang Jambi kepada 3 Rumah Sakit dan 1 Klinik.
Seperti diketahui, tiga rumah sakit tersebut, yakni Rumah Sakit Umum Kambang, Rumah Sakit Royal Prima dan Rumah MMC Mayang dan Klinik Mata Kambang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Poprianto mengatakan pemutusan kontrak ini mengindikasi adanya penataan administrasi rumah sakit yang kurang sesuai dengan aturan di BPJS.
"Mungkin itu adanya indikasi penataan tata kelola administrasi rumah sakit itulah yang tidak beres, ibarat menyusun laporan SPJ yang kurang lengkap," ungkapnya saat dijumpai jamberita.com, Sabtu malam (5/1/2019).
Kendati demikian, menurut Popriyanto itu baru sebatas isu dan informasi yang dia dengar. Secara pasti tentu hanya BPJS bersana 3 rumah sakit dan 1 klinik itu saja yang mengetahuinya. "Kami memang rencana ingin memanggil pihak terkait," jelasnya.
Dia meminta khususnya di tiga rumah sakit dan satu klinik tersebut tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Menurut informasi yang dia dapat ini hanya penundaan kontrak kerjasama sama. Kemungkinan di Februari mendatang kontrak kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit itu bisa diperpanjang lagi.
"Artinya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan bagi penggun BPJS yang memang harus dirawat, sementara ya kejarlah dulu rumah sakit yang masih menanggung BPJS," pungkasnya.(afm)
Kasus ZZ hingga 12 Anggota DPRD Tersangka di KPK Warnai HUT Jambi ke-62, Ini Harapan Dianto
Prihatin dengan Derita Bayi yang Alami Kebocoran Jatung, Asari Berikan Bantuan
Lomba Masak dalam Rangka HUT Jambi ke 62 Tahun, Istri drg Iwan Akui Suaminya Itu Pintar Masak
Gelar Family Gathering di Terusan, Kapolda: Agar Bisa Berbaur dan Silaturahmi
Ini Bentuk Perhatian Asari Syafii Terhadap Nora Ponita, Balita yang Alami Kebocoran Usus
Guru Besar Unja ini Sebut Ekonomi Jambi Belum Ada Perubahan Tahun 2020, Ini Alasannya


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



