JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para peserta pemilu untuk melaporkan kekayaan yang dimiliki oleh caleg. Ini terungkap dalam sosialisasi dan aktivias E-LHKPN Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang dilakukan Kamis (31/1/2019).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, bahwa pihaknya diminta oleh KPK untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh peserta pemilu. Hal ini terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Ini baru pertama kali dilakukan oleh KPK," katanya kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Ia menyebutkan, LHKPN ini wajib dilaporkan oleh peserta pemilu yang nantinya menang pada perhelatan demokrasi. Karena jika ini tidak dilakukan maka akan berimbas pada peserta pemilu tidak bisa ditetapkan. "Makanya KPK lakukan sosialisasi ini, agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi," ujarnya. (am)
Kenalkan Asari, Caleg Golkar DPRD Provinsi Jambi, HBA: Tokoh Muda yang Punya Jiwa Sosial
Relasi Akan Diberikan Bimbingan, Rahim: Setelah Bintek Relasi Langsung Bekerja
Terkait Putusan DKPP, KPU Kota Jambi Akan Secepatnya Terbitkan SK Pemberhentian
KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor, Dua dari Jambi. Berikut Daftarnya
DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu, Dua Diantaranya dari Jambi
9 Jam Diperiksa Penyidik Polda Jambi, Rahmad Derita: Polisi Profesional dan Tidak Ditekan
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



