KPK Datangi KPU Provinsi Jambi Minta Peserta Pemilu Wajib Laporkan LHKPN



Kamis, 31 Januari 2019 - 17:40:04 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para peserta pemilu untuk melaporkan kekayaan yang dimiliki oleh caleg. Ini terungkap dalam sosialisasi dan aktivias E-LHKPN Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang dilakukan Kamis (31/1/2019).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, bahwa pihaknya diminta oleh KPK untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh peserta pemilu. Hal ini terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Ini baru pertama kali dilakukan oleh KPK," katanya kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).

Ia menyebutkan, LHKPN ini wajib dilaporkan oleh peserta pemilu yang nantinya menang pada perhelatan demokrasi. Karena jika ini tidak dilakukan maka akan berimbas pada peserta pemilu tidak bisa ditetapkan. "Makanya KPK lakukan sosialisasi ini, agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi," ujarnya. (am)



Artikel Rekomendasi