JAMBERITA.COM - Bukan hanya peserta pemilu yang diminta melaporkan harta kekayaannya ketika terpilih. Para komisioner KPU juga diminta untuk melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki. Ini terungkap dalam sosialisasi dan aktivias E-LHKPN Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang dilakukan Kamis (31/1/2019).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, menyebutkan, pelaporan harta kekayaan ini merupakan yang pertama bagi komisioner. Karena sebelumnya, tidak ada ketetapan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. "Ini kali pertama komisioner melaporkan harta kekayaan," katanya, Kamis (31/1/2019).
Komisioner dua periode ini mengatakan, untuk pelaporan ini lewat proses E-LHKPN, dan saat ini sedang dilakukan bimbingan cara mengisi E-LHKPN tersebut. "Kalau tadi KPK yang menyampaikan, saat ini Inspektorat RI yang menyampaikan dan konteksnya sama," ujarnya. (am)
KPK Datangi KPU Provinsi Jambi Minta Peserta Pemilu Wajib Laporkan LHKPN
Kenalkan Asari, Caleg Golkar DPRD Provinsi Jambi, HBA: Tokoh Muda yang Punya Jiwa Sosial
Relasi Akan Diberikan Bimbingan, Rahim: Setelah Bintek Relasi Langsung Bekerja
Terkait Putusan DKPP, KPU Kota Jambi Akan Secepatnya Terbitkan SK Pemberhentian
KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor, Dua dari Jambi. Berikut Daftarnya
DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu, Dua Diantaranya dari Jambi
Hesnidar Haris Ajak Warga Jambi Perbanyak Shalawat Lewat Program Rabu Berkah



