JAMBERITA.COM - Setelah melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak, Bawaslu Muaro Jambi akhirnya menilai jika temuan terkait surat undangan deklarasi dai yang ditandatangani Sekda Muaro Jambi Fadhil tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Muhammad Yusuf, mengatakan, masalah surat sekda yang meminta dai untuk ikut pada deklarasi pemilu itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Hal ini dikarenakan didalam surat tersebut tidak dijelaskan mengarahkan arah dukungan kepada salah satu pasangan calon. "Dan juga undangan tersebut belum diserahkan, hanya saja baru komunikasi sebatas via telepon dan sosial media," katanya, Kamis (31/1/2019).
Ia menyebutkan, pada saat acara tersebut, dibenarkan ada dai dari Muaro Jambi yang hadir. Hanya saja mereka langsung pulang karena kegiatan yang ada disana berbeda dengan pemberitahuan yang dimaksud.
"Karena inilah kami nyatakan dalam kajian kasus ini dihentikan investigasi ini," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya muncul surat dari Pemkab Muaro Jambi yang ditandatangani oleh Sekda Muaro Jambi, Fadil Arif untuk menghadiri acara deklarasi ulama.
Namun pada saat bersamaan, acara tersebut ada deklarasi ulama untuk mendukung salah satu pasangan Calon Presiden 01 Jokowi-Maruf.
Bawaslu Muarojambi sendiri sudah memanggil Sekda Muarojambi, bidang Kesra dan pihak terkait lainnya pada Rabu lalu.(am)
Komisioner KPU Provinsi Jambi Untuk Pertama Kalinya Wajib Laporkan Harta Kekayaan
KPK Datangi KPU Provinsi Jambi Minta Peserta Pemilu Wajib Laporkan LHKPN
Kenalkan Asari, Caleg Golkar DPRD Provinsi Jambi, HBA: Tokoh Muda yang Punya Jiwa Sosial
Relasi Akan Diberikan Bimbingan, Rahim: Setelah Bintek Relasi Langsung Bekerja
Terkait Putusan DKPP, KPU Kota Jambi Akan Secepatnya Terbitkan SK Pemberhentian
KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor, Dua dari Jambi. Berikut Daftarnya
Tim Satgas Investigasi Dugaan Keracunan Siswa SMKN 1 Jambi : Ada Jejak Makan Sate, Sebelum MBG



