JAMBERITA.COM - Terkait adanya perbedaan data Bawaslu dengan hasil yang ada saat ini, KPU Provinsi menyebutkan bahwa hal ini terjadi karena adanya pleno DPTb ini hanya berdasarkan data manual saja. Tetapi tetap saja mengacu dengan Sidalih. "Makanya ketika ada perubahan, segera revisi berita acara. Jangan menunggu lagi," sebut Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.
Yang jelas, data ini merupakan pemilih yang notabene sudah masuk dalam Daftar Pemilih, bukan yang tidak masuk.
Meskipun adanya perubahan, yang jelas tidak berpengaruh dengan jumlah pemilih. Pihaknya juga terus mengkroscek data ini didalam sidalih. "Tidak ada penambahan sama sekali dalam DPTb ini," ujarnya. (am)
Bawaslu Pertanyakan Perubahan Data Pemilih Tambahan dengan Pleno Daerah
Ini Jumlah Data Pemilih Tambahan karena Pindah Milih di Provinsi Jambi
Survei Internal Gerindra: Elektabililitas SAH Terus Meroket, Calon Lain Ketinggalan
KPU Provinsi Sayangkan Sikap Pemprov Jambi Terkait Gedung GOR
GOR Kota Baru Dipastikan Tidak Bisa Digunakan KPU Kota Jambi Untuk Pengesetan Logistik
Hesnidar Haris Ajak Warga Jambi Perbanyak Shalawat Lewat Program Rabu Berkah



