JAMBERITA.COM - Bawaslu Muaro Jambi bersama Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan untuk dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi ketika kampanye cawapres 02, Sandiaga Salahuddin Uno ke Desa Muhajirin dihentikan. Hal ini dibahas pada pembahasan tahap II usai lebih kurang 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Muhammad Yusuf, mengatakan, pihaknya akhirnya memutuskan untuk dihentikan pada tahap pembahasan. Hal ini dikarenakan beberapa pasal yang dikenakan itu tidak tidak terpenuhi. "Kami hentikan karena kekurangan alat bukti," katanya, Selasa (19/2/2019).
Ia menyebutkan, bahwa pasal keterlibatan kades itu sendiri tidak bisa dilakukan karena memang kades tersebut tidak aktif selama kampanye berlangsung. Sedangkan pasal lainnya terhadap pelibatan kades sendiri tidak bisa dibuktikan karena tidak ditemukan undangan resmi dari pelaksana kampanye. "Makanya dengan ini kami putuskan dihentikan," ujarnya.
Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kades ini akan dikenakan pasal perundangan lainnya. Untuk hal ini pihaknya akan lakukan kajian terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan. "Jika terbukti, untuk kades Muhajirin sendiri nanti pihaknya akan rekomendasi kan kepada Pemda Muaro Jambi," sebutnya.
Untuk kades Bathin yang notabene masuk wilayah Batanghari, jika terbukti nantinya akan mengirimkan rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi. Nantinya Provinsi yang akan mengirimkan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Batanghari. (am)
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Ketua dan Anggota Bawaslu Batanghari
Berebut 4 Kursi DPD RI, Jika Dianggap Gagal, Petahana Terancam oleh Calon Baru
Perbedaan Data, KPU Sebut Kabupaten Pleno Dengan Data Manual
Bawaslu Pertanyakan Perubahan Data Pemilih Tambahan dengan Pleno Daerah
Ini Jumlah Data Pemilih Tambahan karena Pindah Milih di Provinsi Jambi
Tim Satgas Investigasi Dugaan Keracunan Siswa SMKN 1 Jambi : Ada Jejak Makan Sate, Sebelum MBG



