JAMBERITA.COM - KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyebut dari 392 DCT
yang bertarung memperebutkan predikat anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, tercatat ada 10 caleg yang pernah tersandung kasus hukum.
Disebutkan KPU Tanjabbar, mulai dari kasus narkoba, perjudian, penganiayaan, penggelapan, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi, hingga pengedarkan makanan dan minuman kemasan tanpa mencantumkan label sah.
Dijelaskan Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Tanjab Barat, Taufik, data kesepuluh caleg mantan terpidana tersebut didapat langsung dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengeluarkan daftar itu dalam surat keterangan tertanggal 30 Juli 2018 lalu. Dimana disebutkan ada 10 nama caleg yang pernah divonis dan menjalani hukuman.
Kendati demikian 10 nama caleg mantan terpidana ini dinyatakan telah lulus secara persyaratan untuk ikut dalam pemilihan sebagai wakil rakyat.
Taufik menyebutkan, kesepuluh nama tersebut adalah Rosihan Anwar dari Partai Hanura, Jamal Darmawan Sie dari Partai Demokrat, Jumar dan,Masyhur dari Partai Gerindra,Iwan Ade Bermada dari Partai Golkar, Bustari J, dari Partai Nasdem, H. Abdurrahman dari Partai Berkarya, Roybon Wikana, H. Muh. Sjafril Simamora dan Fahruddin dari Partai PAN.
"Masa hukumannya, ada yang dua tahun dan ada juga yang cuma 2 bulan dan sesuai persyaratan, mereka sudah mengumumkan di media," jelas Taufik, Kamis (21/2/2019).
Menanggapi hal ini, H. Muh Sjafril Simamora salah satu caleg dari Partai PAN yang pernah menjalani hukuman tahanan, dikonfirmasi mengaku tetap optimis dalam pencalegan dirinya untuk duduk sebagai wakil rakyat.
"Semua orang tahu bagaimana ceritanya. Saya bukan pemakai aktif atau pun bandar. Saya ini cuma korban. Bukan karena keinginan sendiri. Makanya, saya tetap yakin dan optimis untuk tetap maju sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Menurut Sjafril dirinya sudah mengikuti proses saat pendaftaran. Dan lulus sebagai caleg. Dan itu diatur dalam Undang Undang.
"Saya bukan koruptor, bukan bandar narkoba atau pun pedofil seperti yang dilarang. Cuma korban dari kasus narkoba saja," imbuhnya.
Tak jauh berbeda, Jamal Darmawan Sie dari Partai Demokrat yang namanya masuk dalam daftar 10 nama caleg yang pernah bersentuhan dengan hukum atas kasus mengedarkan makanan dan minuman kemasan tanpa label sah.
Melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jamal mengaku hanya menjalani hukumanan percobaan selama enam bulan. "Yang jelas, untuk persyaratan pencalon legeslatif, saya sudah memenuhi persyaratan. Yakni sudah mengumumkan di media,"ujarnya ringkas. (Henky)
Polda Jambi Perketat Kedatangan Warga dari Luar Melalui Bandara dan Tanjabbar
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro Pindah Tugas Jabat Kapolres Bungo
Nah... Bawaslu Muaro Jambi Investigasi Dugaan Pidana Pemilu Kampanye di Sekolah
Hesnidar Haris Ajak Warga Jambi Perbanyak Shalawat Lewat Program Rabu Berkah



