JAMBERITA.COM - Baru selesai kasus tindak pidana pemilu untuk kontrak politik cawapres 02, Sandiaga Uno kemarin, Bawaslu Muaro Jambi sepertinya terus saja mendapat informasi awal untuk dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Muhammad Yusuf, mengatakan, pihaknya memang mendapatkan informasi awal terkait dugaan tindak pidana pemilu.
Namun, hal ini belum bisa dipastikan kebenarannya. "Kami akan lakukan investigasi terlebih dahulu," katanya, Rabu (20/2/2019).
Ia menyebutkan, ketika hasil investigasi ini memang ditemukan, baru pihaknya akan registrasi kasus ini dan masuk ke tahap selanjutnya. Yang jelas pihaknya akan lakukan investigasi dahulu. "Pelaksana kampanye, untuk data jelasnya masih dirahasiakan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan tindak pidana pemilu ini adalah adanya penyebaran bahan kampanye dilingkungan pendidikan. Berdasarkan aturan, lingkungan pendidikan merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.(am)
Kasus Kontrak Politik Sandi di Muhajirin Dihentikan Bawaslu Karena Kurang Alat Bukti
DKPP RI Putuskan Rehabilitasi Nama Ketua dan Anggota Bawaslu Batanghari
Berebut 4 Kursi DPD RI, Jika Dianggap Gagal, Petahana Terancam oleh Calon Baru
Perbedaan Data, KPU Sebut Kabupaten Pleno Dengan Data Manual
Bawaslu Pertanyakan Perubahan Data Pemilih Tambahan dengan Pleno Daerah
Ini Jumlah Data Pemilih Tambahan karena Pindah Milih di Provinsi Jambi
Tim Satgas Investigasi Dugaan Keracunan Siswa SMKN 1 Jambi : Ada Jejak Makan Sate, Sebelum MBG



