JAMBERITA.COM- Ketua DPC Hanura Kota Jambi, Sertiansyah menyayangkan sikap Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston yang menghambat proses pengusulan pengajuan antar waktu Cek Man yang sudah diberhentikan dari partainya.
Apalagi sudah ada putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan terkait gugatan yang disampaikan Cek Man atas keputusan partai memecatnya.
Dalam putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jambi, nomor 103/pdt.G/2018/PN.Jambi memutuskan mengabulkan eksekpsi tergugat 1 dan II, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar perkara dengan jumlah Rp964.000. dalam hal ini, Cek Man selaku pihak penggugat.
"Saya kira dengan putusan sela sudah tidak ada alasan bagi Ketua DPRD untuk tidak menandatangani usulan PAW partai," kata Sertiansyah Senin (25/2/2019).
Pria yang menjadi nama yang diusulkan untuk menggantikan Cek Man mengaku partai juga ingin kadernya bisa maksimal bekerja di DPRD. Apalagi di sisa masa jabatan DPRD Provinsi Jambi. Dengan kasus hukum yang saat ini dihadapi,s eharusnya mempermudah agar tidak menganggu kinerja DPRD.
"Karena kita berkejaran dengan waktu. batas akhir PAW semakin mepet. kan sudah jelas putusan sela menjadi putusan akhir karena seharusnya cek man menggugat mahkamah partai," katanya.(sm)
Istri Pejabat jadi Pendulang Suara Parpol, Ini Peluang Mereka
Hasil Survei LSI Elektabilitas Nol Persen, Dua Partai Ini Masih Yakin Tembus Parlementery Threshold
Bawaslu Muarojambi Sudah Tindak 4 Dugaan Pelanggaran Kampanye
Tandatangani Peluncuran Baleho Perdana Bersama Asari Safeii, Begini Kata HBA
Survei Elektabikitas di Angka 1,5 Persen, PAN: Kita Lihat Hasil Pemilu
Tim Satgas Investigasi Dugaan Keracunan Siswa SMKN 1 Jambi : Ada Jejak Makan Sate, Sebelum MBG



