JAMBERITA.COM - Setelah KPU Sarolangun memutuskan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi untuk memasukkan 6 caleg yang dicoret, KPU Merangin juga melakukan hal yang serupa. Ini dengan keluarnya SK KPU dengan nomor 24/HK.03.1-Kpt/1502/KPU-Kab/IV/2019 yang memasukkan kembali caleg Demokrat, Fauzi Yusuf kedalam DCT.
Komisioner KPU Merangin, Syobirin, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait putusan PTUN Jambi yang mengabulkan gugatan Fauzi Yusuf. Dalam pleno ini pihaknya putuskan untuk memasukkan kembali Fauzi Yusuf kedalam DCT. "Kami sudah pleno dan memutuskan memasukkan kembali Fauzi Yusuf kedalam DCT," katanya kepada Jamberita.com, Selasa malam (16/4/2019).
Ia mengatakan, pihaknya menjalankan putusan itu sesuai dengan aturan undang-undang serta juga berdasarkan hasil kosultasi yang dilakukan. "Karena putusan PTUN merupakan putusan terakhir yang tidak bisa dilakukan banding ataupun kasasi," ujarnya.
Dengan dimasukkannya Fauzi Yusuf kedalam DCT, maka masyarakat yang memilihnya nanti tetap sah dan tidak dijadikan suara partai.
Bagaimana dengan Zamzami Rahman? Untuk Zamzami Rahman sendiri pihaknya tetap mencoret karena belum ada putusan yang memerintahkan untuk mencabut putusan yang sudah dibuat. "Meskipun begitu, tetap suara Zamzami Rahman sah. Hanya saja suara tersebut untuk partai," tukasnya. (am)
BREAKING NEWS: Jalani Putusan PTUN, KPU Sarolangun Masukkan Kembali Syaihu Dkk Dalam DCT
Pasien yang Dirawat akan Mencoblos di RSUD Raden Mattaher Jambi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



