JAMBERITA.COM - Setelah Bawaslu Batanghari meyatakan kasus Hasby Anshori dihentikan, Bawaslu Tanjab Timur juga menyatakan kasus dugaan tindak pidana politik uang yang menyeret caleg DPRD Tanjab Timur dari PAN juga dihentikan.
Pimpinan Bawaslu Tanjab Timur, Saparuddin, mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor terkait kasus ini. Pihaknya juga sudah dapatkan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya. "Hanya saja kami tidak memiliki saksi yang menyatakan bahwa kejadian tersebut memang ada," katanya ketika diwawancara Jamberita.com, Selasa (7/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah berupaya dan turun ke lapangan untuk mendapatkan keterangan dari saksi. Hanya saja memang tidak ada satupun yang akhirnya bersedia memberikan keterangan. "Dengan kejadian ini, maka kami nyatakan kasus ini dihentikan berdasarkan pembahasan dengan Gakkumdu," sebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.
Sekedar mengingatkan, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Tanjab Timur dari PAN. Uang yang beredar tersebut berkisar diangka Rp. 300.000. (am)
Terlapor Dugaan Bagi-Bagi Sembako Pakai Atribut Salah Satu Cagub Ditahan
Bawaslu Kota Jambi Hentikan Penelusuran Kampanye Diluar Jadwal Caleg Gerindra
Dugaan Pidana Pemilu Jelang Hari H di Jambi, 4 Kasus Money Politic, 2 Kampanye Diluar Jadwal
Bawaslu Batanghari Hentikan Kasus Dugaan Money Politic Hasby Anshory
Suara Sum 93 Ribuan di Kota Jambi, Berikut Perolehan suara Calon DPD RI
Golkar Raih Dua Kursi, Berikut Prediksi 7 Parpol yang Melenggang ke Senayan


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



