JAMBERITA.COM- Ketua DPW Nasdem Agus Roni menginstruksikan Nasdem Sarolangun untuk mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Anggota DPRD dari Partai Nasdem yang pindah parpol saat mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2019.
Ini terkait dengan syarat yang diminta dalam pengurusan berkas pengajuan SK pemberhentian ke Gubernur Jambi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. “Sudah aku instruksikan DPD Sarolangun tidak untuk mengeluarkan surat pemberhentian,” katanya saat dihubungi melalui pesan Whats Appnya.
Terkait alasannya, Agus mengatakan itu sudah menyentuh wilayah hukum. Karena sebelumnya sudah pernah diajukan gugatan ke PTUN Jambi.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat caleg yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun mengajukan SK pemberhentian ke Gubernur Jambi. Mereka yakni M Syaihu, Cik marleni, Aang Purnama, dan A Zakir Azmi
Sesuai PKPU No 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Dimana calon terpilih yang masih aktif menjadi anggota DPRD padahal dia mencalonkan diri dengan pindah partai, maka tidak dapat diusulkan menjadi calon terpilih.(*/sm)
Eks TPS Ilegal Pematag Gajah Dijaga, Awas Ketangkap Tangan, Bisa Denda 15 Juta - Penjara
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Mendemgarkan Pidato Kenegaraan
Hadir di Acara Buka Bersama PAN, Ratu Harap PAN Makin Solid dan Eksis
Ratu Munawarrah Hadir di Buka Bersama DPW PAN Provinsi Jambi
Ingin Jajal Jalur Independen, Pasangan Cagub Jambi Wajib Kumpulkan Dukungan 200 Ribuan KTP


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



