JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi meminta kepada majelis untuk tetap pada jalur pelanggaran administrasi. Jangan sampai pelanggaran administrasi ini menjadi perselisihan hasil.
"Kami hanya ingin pertegas bahwa sidang ini adalah dugaan pelanggaran administrasi, jangan sampai terjebak dalam perselisihan hasil," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi ketika menjadi pihak terkait.
Menurutnya, karena majelis juga sudah meminta dokumen yang mengarah kepada hasil, seperti C1 Hologram dan juga DA1 Plano. "Ini adalah prosedur tatacara, jangan sampai melenceng dari itu. Karena untuk hasil itu ada di ranah Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan juga meminta kepada KPU untuk jangan sampai terlalu jauh dan melewati kewenangan yang ada. Pihaknya meminta jangan sampai majelis terlalu crossing offer dalam penanganan perkara ini. "Jangan sampai Abyuss of power itu terjadi pada persidangan kali ini," sebutnya.
Mendangar hal itu, Asnawi selaku ketua majelis menyebutkan bahwa pernyataan yang disampaikan itu tidak untuk ditanggapi. karena dari awal posisinya sidang ini merupakan sidang pelanggaran administrasi. "Pernyataan itu tidak untuk ditanggapi. Kami juga pada posisi tahu kasus ini merupakan pelanggaran administrasi," sebutnya. (am)
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar
Sidang Lanjutan PAN Bungo, KPU Provinsi Tidak Bisa Lampirkan Dokumen yang Diminta Bawaslu
Soal Polemik Empat Caleg Sarolangun Pindah Parpol, Ini Kata Pengamat


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



