JAMBERITA.COM- Polres Batangahari mengajak warga untuk tidak membakar hutan dan lahan. Karena dalam UU Karhutla ini ada ancaman pidananya.
Ini disampaikan dalam penyuluhan Hukum dan keamanan lingkungan yang dilakukan dalam rangka kegiatan Non Fisik TMMD ke 105 Kodim 0415/Batanghari, di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajung, Kabupaten Batanghari, Rabu (17/7/2019).
Sat Binmas Iptu Kasidu, yang menjadi pemateri menjelaskan
dalam undang undang, perusahaan dan masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan sembarangan.
Sat Binmas juga menjelaskan didalam undang undang sudah diatur apabila melanggar hukum untuk membakar hutan sembarangan diancam diatas 4 tahun penjara dan kena denda minimal 500 juta. (*/sm)
Polres Batanghari juga Sosialisasi Aturan Berlalu Lintas ke Warga Ladang Peris
Cabe Rawit Rp90 Ribu, Disperindag Sebut Faktor Cuaca jadi Biang Keladi Sembako Mahal
Korem 042/Gapu Gelar Bina Mental untuk Tingkatkan Disiplin dan Mental Prajurit
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


