JAMBERITA.COM - Satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Tanjung Jabung Barat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.
TKA asal Tiongkok itu dideportasi karena terbukti telah melakukan perbuatan melanggar ketertiban umum.
Dengan Pengawalan ketat oleh Pejabat Imigrasi Kuala Tungkal, Pendeportasian dilakukan pada Rabu, (24/7/2019) dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju Soekarno-Hatta, lalu dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Bao'an International Airport, Kamis (25/7/2019 pukul 00.20 WIB.
Tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap Warga Negara Tiongkok tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kualatungkal Agus A. Majid mengatakan, sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, pihaknya telah melakukan langkah pendalaman secara komprehensif terhadap laporan yang diterima.
Langkah-langkah pendalaman dilakukan mulai dari pemeriksaan intensif, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat
"Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Agus A. Majid, Kamis (25/7/2019).
Berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, selain dilakukan Pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing.
“WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi Kanim kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan,” sambung Agus.
Dikatakan Agus, semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal dalam melakukan pencabutan Izin Tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana dalam aturan tersebut tertulis bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Agus mengatakan pihaknya sejauh ini terus berupaya untuk selalu responsif terhadap setiap laporan masyarakat serta terus meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terutama di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Hal ini sebagai wujud dukungan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib dan nyaman baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia bisnis usaha di kedua wilayah ini.
“Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terbuka dan akan merespon cepat terhadap segala laporan masyarakat baik informasi pelanggaran keimigrasian ataupun pengaduan masyarakat, hal ini adalah sebagai bentuk dari pelayanan kami terhadap masyarakat," tandasnya. (Henky)
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Jambi dan Satpol PP Tanjab Barat Godok Ranperda Inisiatif Baru
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Kebakaran, Warga Teluk Nilau Dapat Bangkit Lagi!
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert Tanjung Bojo
Bantu Orang Tua Asuh Cuci Piring, Satgas TMMD Prada Haris: Tak Ada Waktu Untuk Bermalasan
Buka Popkot 2019, Walikota AJB: Olah Pikir, Olah Jiwa, Olahraga Menuju SDM Handal
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


