Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Se-Provinsi Jambi, Ini Rekomendasinya



Jumat, 09 Agustus 2019 - 13:59:40 WIB



JAMBERITA.COM- Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Jambi dan Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi (Rakor) Kamis (8/8/2019 di Ruang Pertemuan Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi.

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kaban Kesbangpol Prov Jambi yang diwakili oleh Kabid Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Prov. Jambi Bapak Sigit Eko Yuwono.

Rakor dihadiri oleh pimpinan dan anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Jambi dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kab/Kota se Provinsi Jambi masing-masing terdiri dari: Sekda Prov dan Kab/Kota, Ketua Bappeda Prov dan Kab/Kota, Karo Ops Polda, Kabag Ops Polres, Asintel Kejati, Kasi Intel Kejari, Kasi Ops Korem 042/Gapu, Kasi ops Kodim, Kabinda, Posda BIN, Kaban/Kakan Kesbangpol Prov dan Kab/Kota, Kabid dan Kasi serta staf yg membidangi Timdu pada Badan Kesbangpol Prov dan Kab/Kota, unsur OPD Prov Jambi selaku anggota Timdu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Jambi

Kabid Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Provinsi Jambi Sigit Eko Yuwono menyampaikan jika tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan koordinasi, keterpaduan serta sinergisitas antar seluruh unsur Aparatur Pemerintah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi, khususnya dalam melakukan langkah-langkah penanganan konflik sosial.

Selanjutnya, memberikan pemahaman kepada Anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi sehingga mengetahui apa tugas dan tanggungjawab Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tersebut.

Selain itu dari hasil rakor juga dikeluarkan rekomendasi yakni Pertama, Kepala Daerah dan Unsur Pimpinan Tim Tepadu Penanggulangan Konflik Sosial di daerah agar  berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah masing-masing. dengan meningkatkan keterpadusn dan sinergilitas Tim Terpadu Penaganan Konflik Sosial.

Kedua,  Kepala Daerah dan Unsur Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial diminta melakukan deteksi dini. cegah dini dan merespon secars cepat setiap potensi konflik secars damai dengan melibatkan peran serta mansyarakat.

Ketiga,  Pelaksannan Penanganan Konfik Sosial dalam bentuk Rencana Aksi, merupakan salah salah satu program strategis nasional dan daerah yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah yang dalam pelaksananya bersinergi dengan Unsur Polri, TNI, Kejaksaan dan BINDA serta memberdayakan KOMINDA, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKDPD), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Tim Pemantauan Orang Asing. Tokoa Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.

Keempat,  Kepala Daerah dan DPRD agar meningkatkan fasilitasi dan dukungan anggaran melalui APBD masing-masing daerah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.05/6925/SJ tentang Pembentukan dan Penguatan Peran Timdu Penanganan Konfilik Sosial, Tim Kewaspadansn Dini dan FKDM di daerah serta Permnendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 untuk pelaksanann tugas Tim Terpadu Pennanganan Konflik Sosial.(*/sm)

Kelima, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab/Kota agar segera menangani dan melaporkan setiap perkembangan dan perisitiwa menonjol yang berpotensi menimbulkan konflik sosial secara cepat, tepat dan akurat kepada Gubemur Jambi Cq. Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dan kepada Menteri Dalam Negeri RI.(*/sm)



Artikel Rekomendasi