JAMBERITA.COM- Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun kecewa dengan keputusan KPU Sarolangun yang tetap mengusulkan nama Syaihu, Aang Purnama dan Azakil Azmi untuk dilantik. Ini karena hingga saat ini ketiganya belum memenuhi SK pemberhentian dari Gubernur Jambi setelah pindah parpol.
“KPU telah mengangkangi aturan dia sendiri. Mengaburkan PKPU nomor 5 2019 pasal 32 huruf D. Padahal Shaihu cs masih berstatus Anggota DPRD,” kata Ismet, Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun.
Menurutnya, keputusan KPU akan menjadi preseden buruk karena lembaga yang membuat aturan ini justru melanggar aturannya sendiri.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPU menganulir syarat kewajiban melengkapi SK pemberhentian. Karena putusan PTUN sendiri tidak bisa merubah isu PKPU. Karena yang berwenang merubahnya hanya Mahkamah Agung melalui judika review.
Ia juga menegaskan KPU seakan pilih-pilih dalam menjalankan aturan. Di saat kasus OSO yang memenangkan PTUN dan memerintahkan KPU RI memasukkan OSO dalam daftar caleg DPD RI, KPU RI tetap konsisten meminta SK pemberhentian OSO. “Tapi di kasus ini berbeda. Malah mengabaikan PKPU no 5, ini namanya pilih-pilih,” kata Ismet.
Karena itu, Ia selaku warga negara akan terus memperjuangkan kebenaran ini. Pihaknya akan melaporkan tindakan dugaan pelanggaran etik dimana KPU diduga sudah tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena melanggar PKPU no 5. “Kami akan melaporkan KPU Sarolangun ke DKPP. Termasuk KPU RI,” kata Ismet.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengkaji dugaan pidana pemilunya karena sudah melanggar PKPU no 5 ini ke Bawaslu RI. Bahkan, pihaknya juga membawa ini ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.
Selain itu, Pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke PTUN. “Saya kira ini hanya terjadi di Jambi. Jika ini dianggap remeh, ini akan menjadi presden buruk dan akan menjadi acuan hukum bagi caleg untuk melanggar aturan ini,” kata Ismet.(*/sm)
Kota Jambi Pertama Dilantik, Berikut Jadwal Pelantikan 11 DPRD Kabupaten/Kota di Jambi
Besok 45 Caleg Terpilih Dilantik, Yasir dari Gerindra Jadi Pimpinan Sementara
Pemungutan Suara 23 September 2020, Pendaftaran Calon Dimulai 16 Juni Tahun Depan
Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Tak Sampai 5 Tahun


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



