Dosen FEB dan FH UNJA Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Singkut



Rabu, 30 Oktober 2019 - 22:04:05 WIB



JAMBERITA.COM - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) bersama Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) yang juga bertugas sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berlokasi di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan ini adalah perwujudan dari kewajiban Tri Darma Perguruan Tinggi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi yangmengusung tema “Sosialisasi Program Pelayanan Administrasi dan Sistem Pengelolaan Keuangan Dana Desa Dalam Perspektif Akuntansi dan Hukum di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.”

Dosen UNJA yang  menjalankan kegiatan tersebut adalah Andi Mirdah, S.E., MSA(HumBis), Ak, CA selaku Ketua yang beranggotakan Iskandar Zulkarnain, S.H., MH dan Budi Ardianto, S.H., MH.

Karena 3 dosen tersebut juga bertugas sebagai DPL, maka sebagian tahapan kegiatan pengabdian juga dirangkai dengan  pelaksanaan Kukerta di wilayah Kecamatan Singkut selama 2 bulan, April sampai Mei 2019.

Pengabdian ini memberdayakan mahasiswa sebagai kader sementara untuk menyampaikan materi-materi ringan dan sederhana terkait pengelolaan keuangan desa untuk kemudian merekomendasikan kepada tim pengabdian untuk pembentukan kader tetap dari masyarakat desa terutama perangkat desa untuk menjadi sasaran utama sosialisasi oleh tim pengabdian. Nantinya kader tetap inilah yang akan diberikan pemahaman yang cukup dan terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan inti sosialisasi selanjutnya dilakukan oleh tim pengabdian dari Universitas Jambi setelah berkoordinasi dengan pihak perangkat kecamatan Singkut yang berlangsung di akhir bulan September 2019 dengan penyampaian materi terkait pengelolaan keuangan desa dalam perspektif akuntansi dan hukum.

Camat Singkut, RA. Fatimah, SAP beserta perangkatnya sangat mengapresiasi dan antusias dengan kegiatan ini dengan memberikan fasilitas berupa aula Kantor Camat Singkut untuk menjadi tempat pertemuan. Kegiatan sosialisasi ini tidak berhenti dengan pemberian materi saja tetapi tim pengbdian juga memberikan ruang konsultasi secara online melalui saluran komunikasi yang ada. Saat ini tim pengabdian sedang dalam proses penyusunan laporan akhir kegiatan untuk disampaikan kepada pihak LPPM UNJA sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada institusi.        

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini secara umum bertujuan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dapat dipenuhi oleh perangkat desa melalui kegiatan sosialisasi program pelayanan sistem administrasi dan sistem pengelolaan keuangan desa. Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya perangkat desa yang ada di Kecamatan  Singkut Kabupaten Sarolangun untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuannya dalam pengelolaan keuangan desa.

Metode yang diterapkan dalam kegiatan ini adalah metode partisipatif kooperatif, melalui ceramah atau penyuluhan. Tim pengabdian juga terlibat secara langsung melakukan pendampingan dengan memberikan transfer pengetahuan dan pembinaan secara berkala dengan melibatkan mahasiswa yang sedang melaksanakan Kukerta di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Singkut. Kegiatan juga melibatkan Kepala Desa dan perangkat pemerintah desa lainnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Kecamatan.

Permasalahan yang seringkali dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa, diantaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang mengerti dan memahami dengan baik bagaimana pengelolaan keuangannya, bagaimana mencatat dan melaporkannya sesuai ketentuan yang ada agar Dana Desa dapat terserap sesuai peruntukkannya dan tidak dimanipulasi sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengeloaan keuangan desa dapat dipenuhi.

Terlebih di Provinsi Jambi saat ini setiap desa tidak hanya menerima dana pemerintah pusat berupa Dana Desa, tetapi juga dari pemerintah provinsi berupa bantuan keuangan dan dari pemerintah kabupaten berupa Alokasi Dana Desa sehingga semakin banyak dana yang masuk ke desa dan membutuhkan pengelolaan dan administrasi yang baik.

Kesiapan para pihak untuk mengelola dana desa sangat penting tidak hanya dalam perspektif pengelolaan keuangan atau akuntansi tetapi juga dalam pandangan atau perspektif hukum. Hal ini menjadi urgen karena akan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa akan meningkatkan efektifitas pemanfaatan dana desa untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu terjadinya percepatan pembangunan di desa.  Percepatan pembangunan desa sangat penting karena akan menyebabkan desa menjadi berkembang dan lebih maju sehingga dapat mengejar ketertinggalan dengan kawasan perkotaan.

Kesiapan di tingkat pemerintah kabupaten diukur dari tersedianya payung hukum terkait dengan pengolaan dana desa, serta dukungan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Sementara itu, kesiapan pemerintah kecamatan sampai ke desa diukur dari kemampuan pemerintah desa dalam memenuhi peraturan yang ada terkait dengan pengelolaan dana desa. (*/sm)

 



Artikel Rekomendasi