JAMBERITA.COM - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Tanjab Barat memastikan jika informasi Bakal calon kepala daerah (Bacakada) boleh mengajukan cuti keliru.
Kepastian itu didapat setelah mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).
Pasalnya, saat ini banyak peminat Bacakada berasal dari kalangan anggota DPR, DPD RI, DPRD, ASN bahkan dari POLRI, TNI yang berminat ingin maju sebagai Bacakada yang akan digelar pada 2020 nanti.
Kabar simpang-siur yang sempat beredar mengenai informasi peserta Pemilukada baik itu dari pejabat ASN, Dewan maupun dari aparat bisa mengajukan cuti saat ikut maju sebagai peserta Bacakada nanti, terang saja membuat peminat Bacakada ramai peminat.
Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa melalui Anggota Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi, usai mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu bersama mitra Kerja menjelaskan, pasal yang mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
“Artinya, sampai saat ini masih menggunakan aturan yang lama. Belum ada perubahan dimana anggota DPR/DPRD, DPD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN harus mundur jika mau maju jadi Cakada,” jelas Mon Rezi, Kamis (28/11/19).
Dikatakn Mon Rezi, jika pun ada wacana mengarah ke revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah tersebut, itu pun masih sebatas wacana. Sedangkan informasi di ruang publik, terutama yang beredar di medi sosial (Medsos) yang menyebutkan hanya wajib cuti bagi anggota DPR, DPD RI, DPRD, POLRI, TNI dan Pejabat ASN itu baru sebatas wacana yang kemudian dimentahkan oleh MK.
“Intinya belum ada aturan baru, jadi masih menggunakan aturan lama yakni undang-undang No.10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tandasnya.
Dengan tidak adanya aturan boleh mengajukan cuti, diprediksi bakal banyak peminat Bacakada yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat legislatif, maupun eksekutif bakal mundur secara teratur mencalonkan diri maju memperebutkan kursi Kepala daerah untuk periode 2021 - 2024 mendatang. (Henky)
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
Rakor Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu, Mon Rezi: Semoga Lahir Pemimpin Sesuai Harapan
Yunninta Gagas Program Pendampingan Korban KDRT di Batanghari
Pendaftaran Pasangan Calon Mulai 16 Juni 2020, Berikut Tahapan Lengkap Pilkada Serentak 2020


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



