JAMBERITA.COM, MERANGIN - Tahanan Lapas Bangko lepas jenazah ayahnya dari pintu Lapas viral di media sosial.
Kalapas kelas IIB dituding tidak manusiawi karena tidak memberikan izin kepada tahanan.
Menanggapi berita beredar, Kepala lapas Suroto pun mengkralifikasi adanya berita tidak diizinkan ND keluar lapas.
"Itu tidak benar. sebenarnya kita tidak berhak untuk mengeluarkan izin. Sedangkan beliau itu adalah titipan tahanan kejaksaan agung, " ungkap Kalapas IIB Bangko.
Suroto pun juga membenarkan bahwa dirinya sempat ditelpon Bupati merangin dan DPRD merangin.
"Saya juga ditelpon bupati dan DPRD. Pihak lapas tidak punya kewenangan. Jika kita ambil kebijakan kita salah dari atasan kita," jelasnya.
Menurutnya, soal persoalan ND harusnya izin pengadilan terhahulu. Karena beda dengan narapidana.
"Kalau Narapidana itu baru kewenangan kami yang sudah registrasi. sebenarnya kami lapas terbentur anturan nomor 27 tahun 1983 pasal 8.," terang Kalapas IIB Bangko ini.
Sementara ND, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan diriya adalah titipan tahanan pengadilan bukan narapidana.
"Benar saya titipan tahanan pengadilan, bukan narapidana," singkatnya (oli)
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan
Penyegaran di Tubuh Polres Tanjabbar, Empat Perwira Berganti
Puskesmas Batang Masumai Disebut Persulit Keluarkan Surat Rujukan
Pemprov Dan Forkopimda Nyatakan Sikap “Tindak Tegas Geng Motor”



