JAMBERITA.COM- Bawaslu Sarolangun sudah menindak 2 Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan kerja Kabupaten Sarolangun terhadap tindakannya yang dianggap tidak netral. Saat ini ternyata salah satunya sudah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Satu kasus sudah kita limpahkan kepada provinsi untuk diteruskan kepada KASN. Sedangkan untuk satunya lagi sedang dalam proses kajian untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak," kata Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika kepada Jamberita.com, Senin (16/3/2020).
Ia mengatakan, setelah proses kajian dan pleno ditentukan memenuhi unsur pelanggaran, maka pihaknya akan langsung rekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi sesuai dengan bukti yang didapat.
"Untuk sanksi nya nanti KASN yang menentukan, kami hanya akan menunggu tembusan dari KASN sendiri apa sanksi yang didapat nantinya," tandasnya. (am)
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Revitalisasi SDN 213 Diresmikan, Pemkot Jambi Kucurkan Rp17 Miliar untuk 12 Sekolah pada 2026
Kemenkum Jambi Dorong Pembentukan Produk Hukum Daerah Berkualitas
KPU Tanjabbar Umumkan Hasil Wawancara Seleksi PPS Pilkada 2020
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


