JAMBERITA.COM- Bawaslu Sarolangun sudah menindak 2 Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan kerja Kabupaten Sarolangun terhadap tindakannya yang dianggap tidak netral. Saat ini ternyata salah satunya sudah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Satu kasus sudah kita limpahkan kepada provinsi untuk diteruskan kepada KASN. Sedangkan untuk satunya lagi sedang dalam proses kajian untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak," kata Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika kepada Jamberita.com, Senin (16/3/2020).
Ia mengatakan, setelah proses kajian dan pleno ditentukan memenuhi unsur pelanggaran, maka pihaknya akan langsung rekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi sesuai dengan bukti yang didapat.
"Untuk sanksi nya nanti KASN yang menentukan, kami hanya akan menunggu tembusan dari KASN sendiri apa sanksi yang didapat nantinya," tandasnya. (am)
Audit Forensik Jadi Kunci: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Bobolnya Rp144 Miliar Bank 9 Jambi?
Jumat Berkah, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Panen Raya Melon di Kuala Dasal
Pasti Ada Solusi Episode 7: Menkum Tekankan Kepastian Penyelesaian Pengaduan Masyarakat
KPU Tanjabbar Umumkan Hasil Wawancara Seleksi PPS Pilkada 2020
Gubernur Al Haris Hadiri Panen Raya TNI di Desa Kota Baru Geragai, Dukung Ketahanan Pangan

