JAMBERITA.COM- Setelah sebelumnya KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah dan DPR bersepakat untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020, KPU RI sebagai induk tertinggi langsung keluarkan surat untuk KPU daerah agar tidak lagi menggunakan anggaran hibah pilkada.
Hal ini dikarenakan memang kesepakatan penundaan itu juga terdapat poin anggaran yang masih belum digunakan untuk tahapan Pilkada akan direalokasikan untuk penanganan wabah virus Covid-19. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Sekretaris Jenderal KPU RI tertanggal 2 April.
Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU daerah tidak diperbolehkan lagi menggunakan anggaran hibah pilkada. Selain itu juga wajib menutup seluruh transaksi yang berkaitan dengan anggaran pilkada. Selain itu, dijelaskan didalam surat tersebut bahwa segala anggaran yang terpakai untuk segera dibuat laporan pertanggungjawaban.
"Transaksi anggaran pilkada hanya boleh digunakan untuk biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban, pembayaran hutang sebelum wabah terjadi, honorarium tenaga pendukung, pejabat untuk membuat laporan April," sesuai didalam isi surat. (am)
Penantang Romi-Robby Akhirnya Unjuk Gigi Dengan Tagline Bersatu
Yunninta: Masalah Corona, Fisik Boleh Berjarak Empati Jangan
Stop Bicara Pilkada, Yunninta: Tak Elok Di Saat Corona Kita Bicara Politik
Kompak Putih-Putih, Poster Haris-Sani Menyebar Siap Berpasangan di Pilgub Jambi
Dana Pilkada Akan Ditarik Untuk Covid-19, Ini kata KPU-Bawaslu Soal Sisa Anggaran
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Merek dan Produk Lokal Lewat Diskusi Bersama di Rumah BUMN



