KPU RI Keluarkan Surat Pemberhentian Penggunaan Anggaran Pilkada



Sabtu, 04 April 2020 - 14:15:33 WIB



JAMBERITA.COM- Setelah sebelumnya KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah dan DPR bersepakat untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020, KPU RI sebagai induk tertinggi langsung keluarkan surat untuk KPU daerah agar tidak lagi menggunakan anggaran hibah pilkada.

Hal ini dikarenakan memang kesepakatan penundaan itu juga terdapat poin anggaran yang masih belum digunakan untuk tahapan Pilkada akan direalokasikan untuk penanganan wabah virus Covid-19. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Sekretaris Jenderal KPU RI tertanggal 2 April.

Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU daerah tidak diperbolehkan lagi menggunakan anggaran hibah pilkada. Selain itu juga wajib menutup seluruh transaksi yang berkaitan dengan anggaran pilkada. Selain itu, dijelaskan didalam surat tersebut bahwa segala anggaran yang terpakai untuk segera dibuat laporan pertanggungjawaban.

"Transaksi anggaran pilkada hanya boleh digunakan untuk biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban, pembayaran hutang sebelum wabah terjadi, honorarium tenaga pendukung, pejabat untuk membuat laporan April," sesuai didalam isi surat. (am)



Artikel Rekomendasi