JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan waktu kegiatan belajar mengajar di rumah bagi siswa SMA/SMK/SLB se Provinsi sampai dengan 27 Juni 2020.
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan itu menginggat adanya perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat virus corona dengan SE Gubernur Jambi Nomor 475/KEP.GUB/BPBD/2020, 29 Mei 2020.
Kemudian, SE Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor 1312/SE/DISDIK-2.1/V/2020 (29/5/2020) tentang perpanjangan jadwal belajar dari rumah dengan menggunakan sistem daring/luring dan persiapan New Normal pada satuan pendidikan."Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan dirasa perlu untuk dijadikan acuan," katanya, Minggu (7/6/2020).
Disdik kembali menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan (27/6/2020) dan untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, maka satuan pendidikan wajib mempedomani SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 15 Tahun 2020 (18/5/2020) tentang penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat Penyebaran Covid-19.
"Selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Cq. bidang persekolahan," ujarnya.
Satuan pendidikan juga dihimbau dalam melaksanakan penilaian akhir tahun pelajaran 2019/2020 wajib mempedomani kalender pendidikan dan dalam pelaksanaan akhir menggunakan sistem daring atau menggunakan portofolio, nilai rapor, penugasan dan lain-lain.
"Itu sebagaimana yang diarahkan oleh Kemendikbud dalam SE Nomor 4 Tahun 2020," tegasnya.(afm)
Angka Kasus Covid-19 di Jambi Terus Meningkat, New Normal Belum Bisa Dilaksanakan
2 Orang Positif Covid-19 Hari Ini Asal Kota Jambi dan Sungai Penuh
Update 6 Juni 2020, Tiga Hari Berturut Kasus Covid-19 Bertambah Dua Orang, Total 103
Pra Pelaksanaan Aturan Sanksi Denda, Pemkot Bagikan Masker Kepada Masyarakat
57 Usaha Telah Ajukan Permohonan Relaksasi Ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



