Ilusi Keadilan dalam Demokrasi



Selasa, 23 Juni 2020 - 06:36:29 WIB



Farah Sari
Farah Sari

Oleh: Farah Sari, A.Md*

Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.  "Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar jaksa Ahmad Patoni seusai sidang.(detiknews.com, 11/6/20)

Proses peradilan yang terjadi pada Novel Baswedan dinilai irasional dan sekedar memenangkan kepentingan penguasa. Menjadi irasional atau tidak masuk akal karena hukuman 1 tahun penjara tersebut tidak sebanding dengan rasa sakit dan  hilangnya fungsi mata yang dialami korban. Dimana letak keadilan bagi korban? Jika kita jujur. Andai saja yang mengalami kehilangan fungsi mata itu adalah kita, anak kita atau anggota keluarga kita,  maka sebagai korban kita akan bisa merasa adil saat mata dibayar mata. Maksudnya, pelaku juga harus merasakan hal yang sama. Tapi ini tidak bisa diwujudkan. Karena hukum di negeri kita adalah hukum yang lahir dari rahim sistem demokrasi. Hukum buatan manusia yang menjadikan akal sebagai penimbang dan pemutusan suatu perkara. Ternyata apapun masalahnya,  maka penjara solusinya. Dan selama ini hukuman penjara tidak mampu membuat pelaku  bertaubat dan merasa jera. Ada banyak pelaku kriminal yang bebas kembali berulah dan masuk penjara lagi.

Aksi penyiraman yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini dinilai oleh anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Nur Kholis berkaitan dengan kasus-kasus korupsi high profile yang ditangani oleh Novel Baswedan. Lima kasus korupsi besar yang ditangani oleh Novel Baswedan terkait dengan penyiraman air keras yang dirangkum Suara.com, Sabtu (28/12/2019): Kasus e-KTP,  Kasus Akil Mochtar,  Kasus Nurhadi Abdurrahman, Kasus Bupati Buol,  Kasus Wisma Atlet. Proses peradilan tersebut menunjukkan bahwa keadilan di negeri ini senantiasa berpihak pada penguasa dan  pendukungnya. Hukum hanya bisa berlaku jika korbannya adalah pihak penguasa dan pendukungnya. Sebaliknya jika korban adalah pihak yang berseberangangan dengan penguasa dan kepentingannya hukum menjadi tumpul.

Ini menegaskan bahwa, mencari keadilan dalam sistem demokrasi adalah sebuah Ilusi. Kasus ini menyempurnakan bukti bahwa semua aspek dalam demokrasi (legislatif, eksekutif dan yudikatif) telah gagal mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Produk hukum dalam demokrasi sudah cacat dari sejak lahir. Karena hukum-hukum di dalamnya lahir dari sistem demokrasi yang menjadikan akal dan hawa nafsu manusia sebagai penimbang dan pemutusan hukum suatu perkara. Padahal manusia bersifat lemah dan terbatas begitu juga akalnya.

Kelemahan dari hukum produk demokrasi tidak hanya cacat dilihat dari sisi sumber lahirnya saja. Kondisi kehidupan saat ini  yang menerapkan ideologi kapitalis sekuler, memisahkan agama dari kehidupan. Memisahkan agama dari negara menjadikan lemahnya keimanan pada seorang individu. Hal ini membuat dia melakukan aktivitas sesuai hawa nafsu semata tanpa terikat dengan syariat meskipun dia muslim. Diperparah dengan standar kebahagiaan yang menjadikan materi/uang adalah segalanya. Sehingga pihak terkait (penegakan hukum) melakukan segala cari demi keuntungan semata. Apalagi masyarakat juga cenderung cuek dan abai dalam hal muhasababah/koreksi terhadap pihak penguasa jika ada kesalahan dalam suatu kebijakan. Diperparah dengan sikap arogan penguasa yang anti kritik dan main persekusi.

Harusnya bukti cacat dan lemah hukum produk demokrasi ini menjadikan kita menyadari bahwa, kita harus meninggalkan hukum buatan manusia karena membutuhkan sebuah hukum yang lahir dari sumber yang sohih (benar). Yaitu hukum dari Pencipta alam semesta dan seluruh isinya. Dialah Allah SWT.  Sang Penciptalah yang paling mengetahui hakikat kehidupan manusia, aturan kehidupan dan solusi permasalahan yang tepat bagi manusia.

Islam adalah agama yang sempurna karena datang dari Allah. Kesempurnaan syariat islam mencakup seluruh aspek kehidupan. Termasuk bagaimana penerapan sistem persanksian. Islam juga menjadikan akidah sebagai pondasi seorang muslim dalam berbuat. Menjadikan ridho Allah SWT sebagai satu-satunya tujuan perbuatan. Ditengah masyarakatnya juga selalu melakukan aktivitas muhasabah atau koreksi jika ada kebijakan penguasa yang keliru dan menunjukan bagaimana kebijakan yang benar sesuai syariat. Maka penerapan syariat islam (termasuk sistem persanksian)  akan melahirkan keadilan dan kesejahteraan.

Penegakan uqubat (sanksi) dalam hukum Islam mampu membuat para pelaku dosa dengan penuh keyakinan dengan keimanannya rela menebus dosanya demi memperoleh ampunan di dunia dan akhirat.

Sanksi ini juga memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya, terbukti dengan kisah seorang Yahudi yang mencuri baju besi khalifah Ali bin Abi Thalib. Karena hakim menolak kesaksian anak dan istri khalifah Ali, maka saat itu hakim memutuskan bahwa baju besi tersebut milik orang Yahudi meskipun tahu betul bahwa baju besi tersebut milik Khalifah Ali. Ketakjuban orang Yahudi tersebut akan keadilan hukum Islam, menggerakkan hatinya untuk memeluk Islam.

Will Durant seorang sejarahwan berkebangsaan Amerika dalam buku yang ia tulis bersama istrinya Ariel Durant, Story of Civilization, ia mengatakan : "Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka."

Di dalam Islam jenis-jenis uqubat ada empat macam yaitu hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat.

  1. Hudud adalah sanksi-sanksi yang ditetapkan kadarnya secara jelas oleh syariat. Kejahatan yang dijatuhi hudud yaitu:

- Zina, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” Uqubat bagi pelaku zina yang belum pernah menikah, didera 100 kali deraan (An Nur:2) dan pelaku zina sudah menikah, baik laki-laki mau pun perempuan dirajam dengan batu sampai mati. Dalilnya adalah perbuatan Rasulullah (fi’lu al-rasul) SAW yang merajam seorang wanita dari suku Juhainah dan Maiz bin Malik al-Islami setelah berzina.

- Liwath (homoseksual), sanksinya adalah hukuman mati baik muhsham maupun bukan muhsham.

- Qadzaf (menuduh zina), sanksinya didera sebanyak 80 kali deraan

- Minum khamr, yaitu setiap sesuatu yang memabukkan. Kata Nabi, setiap yang memabukkan adalah khamr , dan setiap khamr adalah haram. Hukuman bagi peminum khamr adalah dicambuk 80 kali di tempat umum.

- Pencurian, yaitu mengambil barang yang tersimpan yang telah mencapai nishabnya secara sembunyi-sembunyi. Hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangan sampai pergelangan tangan.

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Al Maidah:38)

- Murtad, yaitu ketika seorang muslim yang keluar dari agama Islam, kemudian memeluk kekufuran. Uqubat untuk orang murtad adalah hukuman mati.

  1. Jinayat adalah penganiayaan fisik terhadap tubuh yang mewajibkan adanya qishas atau hukuman denda harta. Jinayat ada dua yaitu pembunuhan dan penganiayaan selain pembunuhan seperti pelukaan dan pemotongan anggota tubuh. Pembunuhan dikategorikan menjadi:

- Pembunuhan sengaja, dengan hukuman mati jika keluarga korban tidak menerima diyat (tebusan) atau tidak memaafkan.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh" (Al Baqarah;178)

Sabda Nabi SAW, “Barang siapa dibunuh maka keluarganya mempunyai dua pilihan: mengambil tebusan atau menuntut hukuman mati” (HR.Bukhari).

- Pembunuhan seperti sengaja, sanksinya adalah membayar diyat kepada keluarga korban, sesuai dengan sabda Nabi “Perhatikanlah sesungguhnya orang yang terbunuh dalam pembunuhan seperti sengaja yaitu orang yang membunuh dengan cambuk atau tongkat, maka dalam perkara ini harus membayar 100 ekor unta yang 40 ekor diantaranya sedang mengandung anaknya”

- Pembunuhan tidak sengaja

Uqubat pembunuhan tidak sengaja adalah membayar diyat 100 ekor unta tanpa syarat dan wajib membayar kafarat dengan membebaskan budak. Jika tidak memperoleh budak, wajib nerpuasa selama dua bulan berturut-turut.

  1. Ta’zir adalah sanki syar’iyah terhadap suatu perbuatan maksiat yang tidak ada had dan kaffarah padanya. Persyaratan ta’zir didasarkan pada perbuatan Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW pernah menahan seseorang dalam kasus terhadap penuduhan orang lain. Penentuan besar kecilnya ta’zir menjadi hak khalifah atau qadhi. Namun khalifah boleh memberikan wewenang kepada para qadhi untuk menentukan kadar ta’zir . Jenis-jenis uqubat (sanksi) ta’zir, adalah

- Hukuman mati, misalnya hukuman mati pada mata-mata Negara kafir atau orang yang menimbulkan disintegrasi permusuhan umat Islam.

- Cambuk atau dera yaitu pukulan dengan cambuk atau tongkat . untuk ta’zir tak boleh lebih dari 10 kali cambukan, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW “tidak didera (seseorang) diatas sepuluh kali, kecuali pada salah satu had dari had-had Allah”

- Tahanan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW telah menahan seseorang dalam kasus penuduhan selama sehari semalam. Penetapan masa tahanan diserahkan kepada qadhi.

- Pengasingan yaitu pengasingan atau pembuangan .

  1. Mukhalafat adalah sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh khalifah selaku kepala Negara Islam. Mentaati khalifah adalah wajib, maka siapa saja yang melanggar aturan itu berarti telah meninggalkan kewajiban. Dan itu termasuk kategori maksiat yang harus dikenai hukuman. Mengenai jenis dan besarnya hukuman mukhalafat sama dengan ta’zir. Sebagaimana ta’zir, penentuan hukuman mukhalafat menjadi wewenang khalifah atau orang yang diberi wewenang oleh khalifah untuk berijtihad menentukan kadar ta’zir

Maka pada kasus yang dialami korban berupa kehilangan fungsi mata permanen akan masuk pada poin jinayat. Jinayat ada dua yaitu pembunuhan dan penganiayaan selain pembunuhan seperti pelukaan dan pemotongan anggota tubuh. Jadi mata akan diberikan mata. Nyawa akan dibayar nyawa. Penerapan hukum syariat ini selain adalah kewajiban maka ia juga kebutuhan. Kewajiban karena kita muslim.  Kebutuhan karena hanya dengannya saja kita bisa merasakan keadilan. Keempat jenis uqubat diatas baik hudud, jinayat, ta’zir maupun mukhalafat dapat diterapkan bilamana suatu negara menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan sebuah negara Daulah Khilafah Rasyidah. Sebuah institusi negara yang seluruh sistemnya diatur dengan sistem Islam.

 *Aktivis Dakwah Islam, Jambi



Artikel Rekomendasi