Oleh: Villya Irnes Pratiwi*
Kemiskinan dan kesejahteraan menjadi problematika bagi negara berkembang termasuk Indonesia. Kesejahteraan agaknya sulit diraih karena tingginya tingkat kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada September 2019 persentase penduduk miskin sebesar 9,22%. Angka ini bisa terus bertambah karena dampak dari pandemi covid-19, banyaknya para pekerja yang dirumahkan, para pedagang yang tidak laku daganganya yang mengakibatkan menurunnya pendapatan dan menyulitkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dampak covid-19 ini meningkatkan tingkat kemiskinan dan mengancam kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan tercapai apabila, kesejahteraan akan menurunkan kemiskinan, sebagai implikasi langsung dan terpenting dari terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga. Kesejahteraan juga mendorong kesamaan sosial dan menurunkan kesenjangan sosial. Dilansir pada laman republika.co.id.
Kesejahteraan ekonomi masyarakat bisa diraih dengan menjalankan roda perekonomian dengan nilai-nilai Islam dalam konsep ekonomi syariah. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberi rasa adil, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha. Bagi negara yang mayoritas berpenduduk muslim, perkembangan ekonomi syariah dinilai mempunyai potensi besar dalam mensejahterakan ekonomi masyarakat Indonesia.
Pandangan ahli yang mengatakan aktivitas ekonomi yang di dasari nilai-nilai Islam dapat menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan, baik diri sendiri, orang terdekat, hingga kesejahteraan orang lain yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.
Menurut Imam Al-Ghazali kegiatan ekonomi sudah menjadi bagian dari kewajiban sosial masyarakat yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, jika hal itu tidak dipenuhi, maka kehidupan dunia akan rusak dan kehidupan umat manusia akan binasa. Selain itu, Al-Ghazali juga merumuskan tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas ekonomi, yaitu pertama, untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Kedua, untuk menciptakan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya dan ketiga, untuk membantu orang lain yang sedang membutuhkan. Untuk lebih jelasnya yuk simak pembahasannya!
Menurut Umer Chapra, ekonomi islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-‘iqtisad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia yang terus tumbuh positif dari tahun ke tahun. Beberapa sektor dinilai mempunyai potensi besar dalam mensejahterakan perekonomian masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim sebagai penggerak perekonomian.
Dilansir dari laman republika.co.id. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, menyapaikan pangsa pasar ekonomi syariah yang besar terus tumbuh secara domestik. Hal ini menjadi modal penting sekaligus peluang yang menjanjikan dalam pengembangam ekonomi dan keuangan syariah nasional sebagai salah satu motor penggerak perekonomian.
Berdasarkan Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019, kinerja ekonomi syariah Indonesia secara umum lebih tinggi 5,72% dibandingkan PDB nasional dengan pertumbuhan 5,02%. Hal ini diwakili oleh sektor prioritas dalam halal value chain (HVC). Perkembangan ini menyebabkan pangsa ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional terus meningkat. Kinerja ini di topang oleh sektor pertanian 1,8%, Makanan Halal 2,1%, Pariwisata Ramah Muslim (PRM) 1,1%, dan Fesyen Muslim 0,8%.
Potensi ekonomi syariah yang berkembang pesat, bisa dilihat dari maraknya lembaga keuangan berbasis syariah. Seperti perbankan syariah, BPR Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syariah dengan instrumen Obligasi, Reksadana, dan Saham Syariah. Selain itu, perkembangan lembaga keuangan publik seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf juga berkembang baik.
Dana zakat dan wakaf mampu memberikan kesejahteraan apabila dikelola dengan baik dan peruntukan kepada orang yang tepat. Jangkauan wakaf bahkan lebih luas, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim tetapi juga kaum non-muslim. Selain digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumtif, dana wakaf ini dapat juga digunakan untuk kegiatan produktif. Seperti bantuan modal usaha, bantuan pendidikan sehingga mereka dapat lebih produktif. Dan jika dikelola dengan baik maka akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, etos kerja, serta pemerataan ekonomi.
Penulis adalah: Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam*
Keterwakilan Perempuan dan Budaya Politik Santun Menyongsong Duel di Pilgub Jambi
Entrepreneur Muda Ini Bagi Tips Berwirausaha Saat Pandemi Covid-19
Hikmah Dibalik Pandemi Covid-19 Di Era New Normal Menurut Perspektif Islam
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


