JAMBERITA.COM- Sebanyak 11 Kepala Keluarga yang tinggal di 8 rumah di wilayah RT 37 Simpang III Sipin, terpaksa harus mengungsi di tenda sementara.
Hal ini lantaran rumah yang mereka tinggali baru saja digusur pada Rabu, (26/8/2020) siang lalu.
Ketua RT 37 Muzani menjelaskan bahwa penggusuran ini terjadi karena pihak yang mengaku sebagai anak dari tuan tanah meminta tanahnya kembali.
Padahal menurut Muzani, tanah yang telah ditinggali warga selama bertahun-tahun tersebut merupakan tanah mentah.
"Jadi ada warga saya 18 orang yang membuat sertifikat, dari 18 itu hanya 16 yang bisa 2 warga tidak bisa karna kata BPN itu tanah sengketa," ujarnya. Kamis, (27/8/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa sengketa tanah ini sudah dimulai dari tahun 2005, dimana pihak tuan tanah menjual tanahnya kepada beberapa orang. Dan ada yang sertifikatnya tidak dapat diproses sehingga tuan tanah tersebut dinyatak bersalah.
Di tahun 2010 tuan tanah tersebut meninggal dan anaknya memiliki surat waris serta meminta hak kepemilikan tanah tersebut.
Muzani menjelaskan bahwa sebelumnya memang telah ada melakukan mediasi kepada anak dari tuan tanah tersebut, namun tidak juga menemukan titik terang.
"Pernah ada mediasi, Namun itu gagal. Sehingga mediasi itu tidak ada titik temu," kata Muzani.
Muzani mengatakan bahwa warga yang digusur akan tetap bertahan di lokasi dan mengajukan gugatan kembali ke pengadilan. (sap)
Dari 962 Permohonan Izin Usaha Relaksasi, Baru 232 Yang Selesai Diverifikasi
SAH Perjuangkan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Hujan Deras Tumbangkan 7 Pohon di Kota Jambi, Di Kotabaru Timpa Mobil
8 Pasien Positif Covid, Asal Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari dan Bungo
Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Lokasi Pengoplosan BBM, 50 Ton Minyak Diamankan


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



