JAMBERITA.COM - Tim Gabungan Kejati Jambi dan Kejari Kota Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Selasa (8/9/2020).
DPO tersebut adalah Mawardi yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya juga Sekretaris KPU Kota Jambi Gunawan sudah dijatuhi hukuman.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani. Dirinya menyebutkan, tersangka saat ini sedang dalam perjalanan. "Nanti kita rilis ya," ucapnya singkat. (am)
Mahasiswa Merah Serukan Aksi di Kantor Gubernur Jambi, Soroti Kinerja DPRD
Hadapi Covid-19, SAH Minta Ada Percepatan Realisasi Anggaran
Setelah Dilantik, HIMSAK Gelar Upgrading Kepengurusan dan Raker Perdana
Mahasiswa Merah Serukan Aksi di Kantor Gubernur Jambi, Soroti Kinerja DPRD

