JAMBERITA.COM - Tim Gabungan Kejati Jambi dan Kejari Kota Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Selasa (8/9/2020).
DPO tersebut adalah Mawardi yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya juga Sekretaris KPU Kota Jambi Gunawan sudah dijatuhi hukuman.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani. Dirinya menyebutkan, tersangka saat ini sedang dalam perjalanan. "Nanti kita rilis ya," ucapnya singkat. (am)
Sambut 1.114 Mahasiswa Baru, Dekan FEB UNJA Tekankan Pentingnya Kemandirian dan Berpikir Kritis
FKIK UNJA Sambut Mahasiswa Baru Lewat PKKMB 2026, Tekankan Integritas dan Pengembangan Karakter
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Beasiswa dan Bapak Asuh Kabupaten Tebo
Hadapi Covid-19, SAH Minta Ada Percepatan Realisasi Anggaran
Setelah Dilantik, HIMSAK Gelar Upgrading Kepengurusan dan Raker Perdana
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Beasiswa dan Bapak Asuh Kabupaten Tebo



