JAMBERITA.COM - Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) akhirnya diputuskan bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan terkait ajakannya memilih salah satu kandidat tertentu di Pilgub Jambi.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jumat (23/10/2020) sore. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa AJB selaku Walikota Sungai Penuh telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pilkada. Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan dianca dengan Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 ayat (3) UU No 10 tahun 2016.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar 4 juta subsidair selama 2 bulan kurungan penjara," ucap jaksa.
Kasi Pidum Kejari Sungai Penuh, Ziko mengatakan, tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar sekira pukul 16.00 WIB.
"Pasalnya tetap. Tuntutannya berupa pidana denda sebesar 4 juta subsidair selama 2 bulan," tukasnya. (*/am)
Musim Masuk Sekolah 2026, Daya Beli Emas di Jambi Tetap Tinggi
UBR Jambi Punya 'Bengkel Kehidupan' yang Bisa Merubah Masa Depanmu, Kok Bisa ?
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara
Bawaslu RI Rilis Data Kampanye Melanggar Prokes, Asnawi Sebut Jambi Belum Ada Pelanggaran Prokes Bar
Tunjukkan Cara Mencoblos, Warga Aro Batanghari Doakan Syafril Terpilih
Harmonisasi Ranperwal Sungai Penuh, Ranperbup Tebo, dan Ranperda Batang Hari oleh Kanwil Kemenkum Ja



