JAMBERITA.COM- Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Arfan, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi terus dilanjutkan.
Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi Jambi ini Kamis (5/11/2020) menghadirkan saksi dari terdakwa Arfan.
Ada 10 orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil dari dinas PUPR Provinsi Jambi ini terungkap uang keluar yang merupakan perintah dari Arfan yang saat itu menjabat sebagai Plt kadis PUPR.
Saat itu seorang pegawai PUPR yang menjadi saksi membenarkan telah mengeluarkan dana sebesar 500 juta pada istri Arfan.
" Iya benar saya berikan uang pada Ibu Erlina istri pak Arfan," Jawabnya saat ditanya Jaksa padanya.(*/sm)
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Misteri Selisih Rp25 M di Jambi, Sekda Ngaku Tak Tahu Meski RAN KUA-PPAS APBD 2027 Telah Disepakati
Kasus Ketok Palu Lanjut, Beredar Sprindik KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dari DPRD
Jaksa Dilapor Ke Polda Karena Buru Terdakwa Korupsi, Lexy: Jika Benar, Ada Upaya Melawan Jaksa
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

