Sidang Lanjutan, Terungkap Staf PUPR Serahkan Uang Rp500 Juta ke Istri Arfan



Kamis, 05 November 2020 - 11:33:29 WIB



JAMBERITA.COM- Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Arfan, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi terus dilanjutkan.

Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi Jambi ini Kamis (5/11/2020) menghadirkan saksi dari terdakwa Arfan.

Ada 10 orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil dari dinas PUPR Provinsi Jambi ini terungkap uang keluar yang merupakan perintah dari Arfan yang saat itu menjabat sebagai Plt kadis PUPR.

Saat itu seorang pegawai PUPR yang menjadi saksi membenarkan telah mengeluarkan dana sebesar 500 juta pada istri Arfan.

" Iya benar saya berikan uang pada Ibu Erlina istri pak Arfan," Jawabnya saat ditanya Jaksa padanya.(*/sm)





Artikel Rekomendasi