JAMBERITA.COM- Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Arfan, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi terus dilanjutkan.
Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi Jambi ini Kamis (5/11/2020) menghadirkan saksi dari terdakwa Arfan.
Ada 10 orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil dari dinas PUPR Provinsi Jambi ini terungkap uang keluar yang merupakan perintah dari Arfan yang saat itu menjabat sebagai Plt kadis PUPR.
Saat itu seorang pegawai PUPR yang menjadi saksi membenarkan telah mengeluarkan dana sebesar 500 juta pada istri Arfan.
" Iya benar saya berikan uang pada Ibu Erlina istri pak Arfan," Jawabnya saat ditanya Jaksa padanya.(*/sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Kasus Ketok Palu Lanjut, Beredar Sprindik KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dari DPRD
Jaksa Dilapor Ke Polda Karena Buru Terdakwa Korupsi, Lexy: Jika Benar, Ada Upaya Melawan Jaksa


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


