JAMBERITA.COM- Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Arfan, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi terus dilanjutkan.
Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi Jambi ini Kamis (5/11/2020) menghadirkan saksi dari terdakwa Arfan.
Ada 10 orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil dari dinas PUPR Provinsi Jambi ini terungkap uang keluar yang merupakan perintah dari Arfan yang saat itu menjabat sebagai Plt kadis PUPR.
Saat itu seorang pegawai PUPR yang menjadi saksi membenarkan telah mengeluarkan dana sebesar 500 juta pada istri Arfan.
" Iya benar saya berikan uang pada Ibu Erlina istri pak Arfan," Jawabnya saat ditanya Jaksa padanya.(*/sm)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Kasus Ketok Palu Lanjut, Beredar Sprindik KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dari DPRD
Jaksa Dilapor Ke Polda Karena Buru Terdakwa Korupsi, Lexy: Jika Benar, Ada Upaya Melawan Jaksa
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



