JAMBERITA.COM- Kasus gratifikasi yang melilit mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Jambi, Arfan akhirnya memasuki tahap putusan.
Arfan yang sebelumnya dihukum dalam kasus dugaan suap APBD 2018 kini harus menjalani hukuman baru setelah divonis 4 tahun penjara oleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (17/12/2020).
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 31 tahun 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta, sub 1 bulan," ucap Yandri Roni, hakim ketua.
Selain pidana penjara, Arfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 Miliar dan 100 ribu dolar Singapura. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dilelang negara, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tutup Yandri.(*/sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Zumi Zola Dihadirkan Dalam Sidang Cornelis, Chumaidi dan Syahbandar Hari Ini
Nah..Dugaan Pemotongan Honor di BPPRD Kota Jambi Naik ke Penyidikan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


