Nah..Dugaan Pemotongan Honor di BPPRD Kota Jambi Naik ke Penyidikan



Selasa, 01 Desember 2020 - 12:53:55 WIB



JAMBERITA.COM– Kasus dugaan korupsi pemotongan honor pegawai di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPR) Kota Jambi, ternyata terus belanjut.

Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) Jambi terus mengusut kasus ini dengan memeriksa pihak terkait.

Kasus ini telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan sejumlah pihak bahkan telah diperiksa oleh penyidik korps Adhyaksa Kota Jambi.

Senin (30/11) kemarin, penyidik Kejari Jambi memanggil dam memeriksa Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi terkait kasus yang sedang dalam proses penyidikan ini.

"Diperiksa hari ini sebagai saksi dan diperiksa oleh jaksa penyidik kurang lebih 6 jam, dia di periksa seorang diri," kata Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan, selaku juru biacara.

Hanya Kasi Intel, belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, terkait pemeriksaan itu, sebab tim sedang berkerja. "Karena dulu memang tahap penyelidikan sekarang sudah tahap penyidikan,” katanya.

Begitu dengan materi pemeriksaan, Rusydi juga masih enggen membeberkannya. “Untuk materi masih belum bisa kami buka ke public, tunggu saja nanti karena saat ini tim penyidik masih bekerja," tandasnya.

Lalu apakah penyidik telah menetapkan tersangka di tahap penyidikan ini, Rusydi mengaku belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum,” singkatnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pemotongan honor pegawai di BPPR Kota Jambi Jambi sudah sejak lama diusut oleh pihak Kejari Jambi.

Bahkan beberapa pegawai di BPPRD Kota Jambi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Indikasi perbuatan melawan hukum pemotongan honor sejumlah pegawai di BPPRD Kota Jambi.
Dugaan kerugian mencapai kurang lebih 1 miliar.

Namun untuk memastikan hal ini, pihak Kejari Jambi meminta BPKP selaku auditor untuk melakukan penghitungan. (ria)





Artikel Rekomendasi