JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi melakukan penggusuran bangunan yang berdiri di tanah yang berlokasi di jalan Raden Mattaher Jambi disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Untuk diketahui bahwa tanah seluas 1.815 m² tersebut telah dimenangkan Pemkot Jambi dengan ketetapan Inkracht Pengadilan. Pemkot Jambi menurunkan dua alat berat untuk pengosongan lahan ini.
Namun dalam proses pengosongan lahan, warga yang tinggal di atas tanah milik pemerintah itu melakukan perlawanan. Karna menurutnya pihaknya memiliki surat dan terus membayar pajak.
"Kami punya surat lengakap. Bapak mau surat apa ini kami ada semua. Kami bayar pajak tiap tahun," teriak warga. Senin, (21/12/2020).
Setidaknya ada 6 kepala keluarga yang tinggal disana. Meski mendapat perlawanan dari warga, saat ini petugas masih terus melakukan pengosongan lahan. (sap)
Hari Ini UNJA Kembali Cetak 4 Guru Besar Sekaligus, Siapa Saja Mereka?
20 Ton Kopi Fine Robusta asal Kerinci Diekspor ke Tiongkok, Pemprov Dorong Lewat Pelabuhan Jambi
Dosen UNJA, Anak Pasangan Lulusan SD-SMP yang Kini Menjelma Jadi Ilmuwan Kebanggaan Jambi
Selama 2020, Ini 4 Kasus Besar yang Diungkap Polresta, Salah Satunya Bekuk Oknum Polisi
Operasi Lilin Siginjai Polda Jambi Dimulai, 1554 Personel Diterjunkan
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

