JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi melakukan penggusuran bangunan yang berdiri di tanah yang berlokasi di jalan Raden Mattaher Jambi disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Untuk diketahui bahwa tanah seluas 1.815 m² tersebut telah dimenangkan Pemkot Jambi dengan ketetapan Inkracht Pengadilan. Pemkot Jambi menurunkan dua alat berat untuk pengosongan lahan ini.
Namun dalam proses pengosongan lahan, warga yang tinggal di atas tanah milik pemerintah itu melakukan perlawanan. Karna menurutnya pihaknya memiliki surat dan terus membayar pajak.
"Kami punya surat lengakap. Bapak mau surat apa ini kami ada semua. Kami bayar pajak tiap tahun," teriak warga. Senin, (21/12/2020).
Setidaknya ada 6 kepala keluarga yang tinggal disana. Meski mendapat perlawanan dari warga, saat ini petugas masih terus melakukan pengosongan lahan. (sap)
Bukan Pajangan: Pucuk Merah di Tangan Dosen UNJA Jadi Serum Nano & Teh Herbal yang Siap Gerbak Pasar
Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DS ditetapkan tersangka
Selama 2020, Ini 4 Kasus Besar yang Diungkap Polresta, Salah Satunya Bekuk Oknum Polisi
Operasi Lilin Siginjai Polda Jambi Dimulai, 1554 Personel Diterjunkan
Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan di Sarolangun



