JAMBERITA.COM - Polresta berhasil amankan dua orang tersangka pencurian dan pembobolan rumah di Perumahan Green Kasturi nomor 07 Alam Barajo Kota Jambi. Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres menjelaskan bahwa modes pelaku yaitu membobol rumah pada saat siang hari.
"Modus bongkar rumah di siang hari di Perumahan Green Kasturi 07 Alam Barajo Kota Jambi. Pelapor Andika," ujarnya.
Pihak Polresta mengamankan tersangka inisial MC dan DG beserta barang bukti laptop merek HP warna silver, hardisk, motor FU milik pelaku, kunci L dan tas warna hijau. "Barang bukti yang belum ditemukan yaitu laptop Asus warna hitam," jelas Handres.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Danau Teluk Kota Jambi. Handres menjelaskan bahwa DG selaku pembongkar rumah dan MC yang masuk kedalam rumah dan mengambil barang.
"Hasil pencurian belum sempat di jual. Korban sedang tidak ada di rumah jadi dia sedang di luar kerja," pungkasnya.
Pelaku mengaku bahwa hasil curian tersebut akan dijual kembali dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (sap)
Modus Minta Antar dan Beli Rokok : Pemuda di Jambi Diduga Gelapkan Motor, Kini Dilapor ke Polisi
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri
Kembali Belajar Tatap Muka 2021, Diskdik Kota Jambi Bentuk Satgas Covid-19 di Sekolah
Update 24 Desember 2020, Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Bertambah 38 Orang
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


