JAMBERITA.COM- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus terjadi di kabupaten Sarolangun. Dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Sarolangun Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak sarankan untuk mengelola tambang golongan A.
Tambang golongan A sendiri yaitu batu bara, minyak bumi, gas alam, nikel, tembaga, dan timah. Johanis mengatakan bahwa dengan pengelolaan barang tambang golongan A ini dapat mengurangi kerusakan lingkungan.
"Memanfaatkan BUMdesa untuk mengelola tambang golongan A dengan patungan mendirikan PT sehingga tidak ada lagi ilegal mining, drilling dan logging, tidak ada kerusakan lingkungan dan menjadi terwujudnya kesejahteraan rakyat," kata Johanis. Kamis, (8/1/2021).
Dirinya juga mengatakan apabila ada kendala dalam proses dapat melakukan konsultasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sarolangun.
"Bila kesusahan untuk membentuk formula bisa berkonsultasi dengan kepala kejaksaan negeri sarolangun dan ketua PN Sarolangun," ujarnya.
Selain itu, dalam kunjungan tersebut Pemerintah kabupaten Sarolangun memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun atas penyelematan aset Rp.3.107.814.550,-. (sap)
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri
Sentil Pengadaan 'Pakai Jet Tempur', Hakim Cecar Saksi Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi
Sempat Ngelak Soal TTD HPS : Millasari Lestya Dewi Akhirnya Ngaku di Sidang Tirta Mayang
Polresta Amankan Ratusan Pil Ekstasi di Kaleng Biskuit Lewat Kargo Bandara, Satu Tersangka Diamankan
Admin Situsweb Film Bajakan DUNIAFILM21 Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jambi
Buntut Kasus Tiang Listrik, Inspektorat Provinsi Jambi Dikabarkan Digugat
Kasrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka Hut Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol



