JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sampai dengan saat ini telah menangani sebanyak 64 perkara terkait maraknya Ilegal Drilling yang ada di Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyampaikan, bahwa dari 64 perkara tersebut total tersangka sebanyak 74 orang dan 14 orang diantaranya sebagai pemodal.
Ditegaskan Perwira berpangkat Melati Tiga tersebut, dalam upaya penindakan perkara ilegal driling ini kita tidak hanya tajam keatas tumpul ke bawah, akan tetapi kita kejar siapa pemodalnya."Kita tetap profesional, tidak hanya pekerja yang kita buru akan tetapi para pemodal pun kita akan buru," tegasnya.
Kombes Pol Sigit Dany Setiyono juga menghimbau kepada para pelaku ilegal drilling untuk tidak melakukan kembali aktivitas illegal drilling, yang mana jika masih juga ditemukan akan mereka sikat."Untuk pemodal besar dari ilegal driling saat ini kita masih dalam proses pencarian, semoga dalam waktu dekat ini bisa kita ungkap," pungkasnya.(*/afm)
Ditreskrimsus Polda Jambi Usut Kasus Karhutla 90 HA yang Terbakar
Kasus Penganiayaan, Edi Manto Resmi Ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi
Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Terpilih, Berikut Nama-namanya
Ajari Mensos Risma Nyadap Karet, Edi Purwanto: Ini Pekerjaan Saya Waktu SMP
Dampingi Mensos Risma Sambangi SAD, Edi Purwanto: Tak Ada Lagi Alasan Tak Dapat Bansos Karena E-KTP


Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi



