JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan PSU di 88 TPS. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan.
"Kami siap menjalankan PSU sesuai putusan dari Hakim MK sesuai yang sudah dibacakan dalam sidang," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno bersama Komisioner yang lain ketika berada di Jambi mengenai PSU ini. Untuk saat ini dirinya masih berada di Jakarta. (am)
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Fit and Proper Test 1.000 Calon Ketua PAC
Polemik Internal Bergejolak, Kader Golkar Jambi Bakal Gelar Aksi Desak Ketum Bahlil Turun Tangan
BREAKING NEWS : Kabulkan Gugatan CE - Ratu, MK Perintahkan PSU
Belum Dibacakan, Putusan Pilgub Jambi Malam Ini Baru Diketahui
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



